Pematangsiantar | Konstruktif – Walikota Pematangsiantar sesuai Surat Edaran Nomor 420/2501/IV/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Perpanjangan Proses Belajar Mengajar Mandiri Dalam Pencegahan Corona Virus Desease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan diperpanjang dari mulai 2 Juni sampai dengan 20 Juni 2020.
Mencermati perkembangan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) yang semakin meningkat di Indonesia dan perkembangan situasi di Kota Pematangsiantar, untuk mengantisipasi dan menjaga kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Surat edaran itu, memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat Edaran Nomor 420/2101/IV/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Perubahan Perpanjangan Proses Belajar Mengajar Mandiri Dalam Pencegahan Corona Virus Desease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan yang seharusnya berakhir pada 25 Mei 2020 diperpanjang sampai dengan 20 Juni 2020.
Demikian disampaikan Plt. Kadis Pendidikan Kota Pematangsiantar, Rosmayana Marpaung didampingi Kabid SD Lusamti Simamora. (Rey)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…