Pematangsiantar, Konstruktif.id
Plt Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani memimpin apel pelepasan petugas pemantauan hewan di halaman balai kota setempat, Jumat (8/7/22).
Plt Wali Kota Susanti dalam amanat apelnya mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pemerintah daerah diperintahkan untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Hal itu berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah PMK.
“Saya meminta kepada personel yang masuk dalam Satuan Tugas Penanganan PMK dan Tenaga Penghubung serta dinas terkait agar melakukan pemantauan dan pemeriksaan lokasi pelaksanaan kurban dan kesehatan hewan kurban sesuai wilayah pemantauan masing-masing,” katanya.
Selain itu, sambungnya, agar para satuan tugas tersebut memastikan pelaksanaan Hari Raya Kurban dan hewan kurban di wilayah Kota Pematangsiantar sudah memedomani Surat Edaran Menag dan Fatwa MUI.
Usai apel, petugas penghubung (liaison officer/LO) dan petugas pemantauan menggelar rapat di Ruang Data Kantor Wali Kota Pematangsiantar. Dalam rapat tersebut, Ketua Satgas Penanganan PMK yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar AP mengatakan, pemantauan hewan kurban dilaksanakan hingga seluruh hewan kurban yang ada di Pematangsiantar selesai disembelih.
“Kemungkinan besok, Sabtu (9/7/22) sudah ada yang merayakan Hari Raya Iduladha dan menyembelih hewan kurban. Penyembelihan dilanjutkan Minggu, hingga Senin,” terang Sekda Budi Utari.
Adapun Tugas tim pemantau yakni, memastikan hewan-hewan kurban yang disembelih dalam kondisi sehat. Untuk memastikan kesehatan hewan-hewan tersebut, tim pemantau didampingi dokter hewan yang ada di Dinas Ketahanan Pangan Kota Pematangsiantar. Menurut Budi Utari, jika kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara (Sumut) menolak masuknya hewan kurban dari daerah lain, tidak demikian dengan Kota Siantar.(Singli Siregar)
Discussion about this post