Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Pemko Tebingtinggi Berterimakasih kepada Tokoh Masyarakat Pendukung Pembangunan UINSU

30 Januari 2021
32
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

 

Tebingtinggi | Konstruktif.id

Proses rencana pembangunan UINSU antara Pemko Tebingtinggi dan Kemenag melalui UINSU sudah sampai pada tahap proses menunggu rekomendasi persetujuan DPRD Kota Tebingtinggi.

Dukungan, semangat dan masukan mengalir sembari menunggu tahap akhir persetujuan DPRD Kota Tebingtinggi.

“Terkait hal tindak lanjut UINSU di Tebingtinggi, Pemko Tebingtinggi sampaikan terima kasih kepada segala dukungan baik dari tokoh masyarakat, pendidikan, politik begitu juga atas segala masukan-masukan yang disampaikan” ucap Jubir Pemko Tebingtinggi yakni Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi P Siagian SSTP MSi kepada awak media, Sabtu (30/1) di Kantor Diskominfo Tebingtinggi.

Mengenai tahapan hibah, Jubir Pemko Tebingtinggi menambahkan bahwa proses hibah barang milik daerah atau aset terkait hal ini selain melihat kemanfaatannya, proses ini juga sudah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku diantaranya adalah Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Derah dengan perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Barang Milik Derah.

Baca juga:

Pastor Leo Joosten OFMCap Ginting Suka Tutup Usia 

Cabuli Anak di Bawah Umur Pensiunan BUMN Ditangkap Polisi

Walikota Tebingtinggi Terima Anugerah Tokoh Waspada Peduli Indonesia Sehat 2020

“Proses dan tahapan harus mengadopsi regulasi yang ada meskipun bukan kepada komersil tapi sesama instasi Pemerintah, regulasi harus kita taati” ucapnya.

Jubir Pemko Tebingtinggi menegaskan bahwa Sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016 tertulis bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dalam hal ini Walikota memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan pengelolaan barang milik daerahnya, karena pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

“Terkait hibah ini tentunya diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibahnya. Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak.

Karena berdasarkan Permendagri tersebut nilai lebih dari 5 milyar harus persetujuan Kepala Daerah dan DPRD dan jika di bawah 5 milyar maka persetujuan Kepala Daerah saja dalam hal ini Walikota”, demikian penjelasan Jubir Pemko Tebingtinggi Dedi P Siagian, SSTP MSi.

“Kebijakan ini untuk mendukung Pemerintah terlebih Pemko Tebingtinggi untuk mewujudkan Visi Misi Kota Tebingtinggi meningkatkan kualitas pendidikan membangun kota jasa terlebih sektor pendidikan serta impaknya di sektor perekonomian, sekali lagi Pemko Tebingtinggi ucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mendukung demi pembangunan di Kota ini” tutupnya. (Samsudin Silitonga).

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pastor Leo Joosten OFMCap Ginting Suka Tutup Usia 

28 Februari 2021
29

Cabuli Anak di Bawah Umur Pensiunan BUMN Ditangkap Polisi

28 Februari 2021
22

Walikota Tebingtinggi Terima Anugerah Tokoh Waspada Peduli Indonesia Sehat 2020

28 Februari 2021
9

11 Atlit Pabersi Tebingtinggi Ikuti Kejuaraan Medan Open 2021

26 Februari 2021
22

11 Atlit Pabersi Tebingtinggi Ikuti Kejuaraan Medan Open 2021

26 Februari 2021
5

Anggota DPRD SU AKBP (P) Dr JTP Hutabarat Adakan Reses II di Onan Runggu

26 Februari 2021
48

Polsek Tebingtinggi Gotong Royong Buat Posko Tanggap Covid-19

26 Februari 2021
11

Hasil Operasi Antik Toba Polres Tebing Tinggi Tangkap 35 Pelaku Narkotika

24 Februari 2021
21

Discussion about this post

Recommended

11 Atlit Pabersi Tebingtinggi Ikuti Kejuaraan Medan Open 2021

26 Februari 2021
5

Gugus Tugas Bahas Tindak Lanjut Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Siantar

20 April 2020
14

Harga emas Antam di Pegadaian pagi ini Rp 1.084.000 per gram (17 Agustus 2020)

17 Agustus 2020
20

Mabes Polri Gelar Pembagian Masker secara Virtual

10 September 2020
15
Menpora : Zainudin Amali

Menpora dan PSSI Tegaskan Persiapan Piala Dunia U-20 Terus Berjalan meski Virus Corona Belum Mereda

6 Mei 2020
10

Presiden: UU Cipta Kerja Tak Kurangi Kewenangan Daerah

9 Oktober 2020
35
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif