Tebingtinggi | Konstruktif.id
Setelah beberapa kali terjadi kasus pencurian bunga, akhirnya tertangkap basah juga pelakunya dan diserahkan ke Polisi.
Pelaku pencuri bunga RH (22) alias Mamat warga Jalan Danau Ranau Lk VI Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi diserahkan ke Polsek Padang Hilir, Kamis (04/02).
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, didampingi Kapolsek Padang Hilir AKP P Manurung, melalui Kasubag Humas AKP Josua Nainggolan, Jumat (5/2) kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa korban Ruby Cahyadi (45) warga Jalan Kenanga No. 8 Kel Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, mengatakan sebelumnya bunga-bunganya sudah 13 pot dicuri.
Merasa kesal, korban berjaga-jaga dan menunggu pelaku pencurian bunga itu. Tepatnya, Kamis dini hari sekira pukul 04.00 WIB, korban mendengar ada suara sepeda motor berhenti di depan rumahnya.
Ruby langsung mengintip dari jendela rumahnya dan melihat pelaku memanjat pagar dan mengambil 1 pot berikut bunga. Sebelum sempat kabur, korban bersama anaknya keluar dan menangkap pelaku.
Melihat pelaku RH ditangkap, rekannya yang menunggu di sepeda motor berinisial AN langsung tancap gas. Pelaku akhirnya diserahkan ke Polsek Padang Hilir.
Menurut korban, akibat kehilangan bunga itu, ia mengalami kerugian Rp 4.000.000. Kini kasus pencurian bunga itu, sudah ditangani polisi dan terancam dijerat pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.
Kapolsek Padang Hilir AKP P Manurung melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan membenarkan kejadian tersebut. (Samsudin Silitonga).