SIANTAR | Konstruktif. Id
Saking cinta berat dengan seorang janda bernama DA boru S, warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, seorang pria bernisial RRS alias Riski, pekerja rumah makan di Kota Siantar, rela melakukan tindak kejahatan.
Riski melakukan penggelapan kreta dan ponsel. Hasil penjualan kedua barang itu digunakan pria warga Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, itu untuk berfoya-foya atau indehoi di kamar hotel dengan sang janda.
Namun kenikmatan sesaat itu dibayar mahal. Keduanya kini terpaksa berurusan dengan Polres Siantar. Keduanya sudah diamankan setelah ditangkap dari Kota Medan.
Sang janda, DA boru S terseret kasus ini karena ikut terlibat saat menjual kreta milik korban yang digelapkan Riski.
Diperoleh keterangan, selain digunakan untuk berfoya foya, uang hasil penjualan bahkan mereka gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan disedot bersama.
Kasat Reskim AKP Banuara Manurung dikonfirmasi, Senin (10/1/2022) siang sekitar jam 13.00 WIB, membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku dari sebuah halte bus di Kota Medan.
Saat ditangkap, keduanya mengaku kreta dan ponsel yang dibawa kabur oleh Riski dari Kota Siantar telah dijual di Kota Medan.
“Iya, keduanya kami ringkus dari halte bus di Pasar Sei Sikambing pada Minggu (9/1/2022) pagi sekitar jam 09.00 WIB, setelah korban membuat laporan pengaduan,” kata AKP Banuara.
Saat diinterogasi anak buahnya kata AKP Banuara, Riski mengaku kreta dijual seharga Rp 2,5 juta. DA boru S yang menjualnya di daerah Marelan.
Hanya saja kata AKP Banuara, DA boru Sitepu mengaku tidak mengingat persis lokasinya di Marelan, tempat dia menjual kreta tersebut karena transaksinya pada malam hari.
“Jadi, si Debi Aizura ini dipertemukan temannya si Dedek dan Santi dengan pembeli septor di Marelan. Keduanya kami amankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana,” tuturnya.
Kasus penggelapan ini bermula dari laporan dua karyawan Rumah Makan Pecak Maha Asyik di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kota Siantar pada Kamis (5/1/2022) sekitar jam 13.30 WIB, lalu.
Keduanya yakni Elvi dan Rizki Wardana, ditemani majikan atau pemilk rumah makan mendatangi ruang SPKT Polres Siantar. Mereka melaporkan RRS (21), warga Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, karena menggelapkan Honda Beat BK 6110 TBK dan satu unit handphone.
Wanda mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Selasa (4/1/2022) malam sekitar jam 23.30 WIB. Saat itu rumah makan milik Wanda akan tutup. Seluruh karyawan istirahat di mess yang telah disediakan. Tak lama kemudian RRS masuk ke dalam mess.
“Waktu masuk ke dalam mess, RRS minjam handphone si Rizki Wardana dan saat itu langsung dikasih. Tak lama RRS mendatangi si Elvi lagi, mau minjam kreta. Sempat si Elvi nggak mau ngasih,” beber Wanda menerangkan.
Karena tak dikasih pinjam, RRS nekat mengambil kunci honda milik Elvi yang tergantung di dinding dekat kamar. RRS kemudian lanjut pergi meninggalkan mess membawa handphone milik Rizki.
Setelahnya RRS tidak kunjung kembali. Mereka juga sudah ke rumah orang tua RRS. Sayangnya orang tua RRS lepas tangan. Bahkan pengakuan ibu RRS, anaknya tersebut kerap menggadaikan handphone.
Karena merasa ditipu, Wanda membawa Elvi dan Rizky melapor ke Polres Siantar. Berharap RRS ditangkap. Menurut Wanda, pihaknya mengalami kerugian Rp 26 juta lebih. Pengakuannya, RRS bekerja di tempatnya sudah lima dan digaji Rp 1,2 juta per bulan.
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan pihaknya sudah menerima laporan pengaduan korban dengan nomor: LP/B/10/2022/SPKT /Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tanggal 06 Januari 2022.
“Benar, tadi ada laporan korbannya setelah di BAP. Kita tunggulah ini karena polisi juga harus memenuhi keterangan dari para saksi saksi yang ada dilokasi,” jawab AKP Rusdi Ahya.
Diduga karena mendapat tekanan setelah viral melalui pemberitaan, Riski alias RRS menyerah. Dia mengaku di Kota Medan. Seperti pengakuan Wanda pada Jumat (7/1/2022) siang sekira jam 11.40 WIB melalui sambungan telepon seluler.
Wanda bertutur, awalnya RRS mengadu kepada orang tuanya yang tinggal di Jalan Melati, yakni untuk minta petunjuk. Setelah minta petunjuk, orang tua RRS membujuknya agar segera pulang dan menyelesaikan kasus yang terjadi.
“Orang tua pelaku yang menghubungi kami, Bang. Orang tuanya bilang kalau anaknya (pelaku- red) sudah di Kota Medan,” ungkap Wanda.
Meski sudah mengetahui keberadaan RRS, Wanda tetap menunggunya di Kota Siantar. Wanda juga berharap agar kasus tersebut dilanjutkan sampai ke proses hukum karena dirinya sudah terlanjur melapor ke Polres Siantar.
“Walaupun orang tuanya nanti mengantarkan pelaku sampai ke rumah kami. Hukum tetap jalan, biar tau dia bagaimana tanggung jawab itu dapat diselesaikannya. Apalagi sebelum kami melapor, toh nggak ada juganya itikad baiknya,” jelasnya. (*/Gabriel Simanjuntak)
Discussion about this post