Pematangsiantar | Konstruktif.id – Masa pandemi Covid-19 belum berakhir. Ironisnya, penanganan Covid-19 di Pematangsiantar belum maksimal. Dinilai salah satu penyebabnya adalah carut-marutnya penanganan pandemi itu yang dilakukan Pemko Pematangsiantar.
Demikian dilontarkan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Ferry SP Sinamo MH, Senin (9/10/2020) kepada wartawan. Ferry menyebut indikasi carut-marutnya penanganan Covid-19 di Pematangsiantar dilihat dari ketidakprofesionalan Pemko Pematangsiantar baik dalam pencegahan maupun menanggulangi dampak Covid-19 di Pematangsiantar.
Ferry mencontohkan carut-marut itu dimulai dari pelembagaan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Pematangsiantar.
Diungkapkannya, dalam melembagakan Gugus Tugas penanganan Covid-19 Walikota Pematangsiantar menerbitkan SK Gugus Tugas di mana dalam SK tersebut dibuat salah satu unsur wakil ketua adalah pimpinan DPRD.
“Bagaimana kami anggota DPRD mengkritisi kinerja Gugus Tugas jika ada unsur DPRD di dalamnya,” katanya.
Selanjutnya, kata Ferry, dalam penanganan Covid-19 Gugus Tugas dinilai tidak mempunyai konsep yang jelas. Buktinya, banyak kejadian di Pematangsiantar di mana Gugus Tugas menyuruh isolasi mandiri namun masyarakat yang disuruh isolasi tidak dipantau perkembangannya.
“Banyak kejadian seperti itu,” tambahnya.
Kemudian, kata Ferry, dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Diterangkan Ferry, dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19 Pemko Pematangsiantar menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) berupa penyaluran Sembako kepada masyarakat membutuhkan senilai Rp 200 ribu per KK.
Ternyata, kata Ferry, hasil temuan di lapangan nilai sembako yang diberikan kepada masyarakat tersebut diduga tidak sampai Rp 200 ribu. Selain itu, juga ditemukan ada masyarakat yang dinilai tidak layak menerima.
Belakangan, kata Ferry, berdasarkan pengalaman ini, DPRD Pematangsiantar meminta agar BST tidak lagi diberi dalam bentuk sembako namun uang tunai.
Masih ada sederetan carut-marutnya penanganan Covid-19 di Pematangsiantar yaitu ketidaktransparanan pertanggungjawaban anggaran penanggulangan Covid-19 di Pematangsiantar. “Sampai saat ini DPRD Pematangsiantar belum menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penanganan Covid-18 di Pematagsiantar,” sebut Ferry.
Pemko Pematangsiantar dinilai Ferry tidak sejalan dengan Pemerintah Pusat dalam mencegah penularan Covid-19. Buktinya, katanya, di saat pemerintah menghimbau jaga jarak, Badan Perizinan Terpadu Pemko Pematangsiantar belum lama ini malah memberikan izin kegiatan bazar persis di depan Kantor Walikota Pematangsiantar.
Mengakhiri penjelasannya, Ferry mengajak Pemko Pematangsiantar bercermin kepada daerah lain dalam penanganan Covid-19. Misalnya, katanya, Pemko Pematangsiantar meniru Kabupaten Samosir yang mewajibkan pendatang rapid test jika hendak berkunjung ke daerah itu. (K2)
Discussion about this post