Tebingtinggi | Konstruktif.id
Personil Reskrim Polsek Padang Hilir mengamankan laki-laki dewasa dalam perkara pencurian buah Kelapa Sawit di Kampung Karo Lama atau Jalan Baja Lingkungan VI Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir, Selasa (1/6).
Pelaku yang diamankan oleh Personil Reskrim Polsek Padang Hilir yakni, JS alias Pudan (39) warga Jalan Ksatria Lingkungan I Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi
JS alias Pudan diamankan atas laporan dari David Candra Bangun (38) warga Jalan Perjuangan Lingkungan IV, Kelurahan TebingtinggiKecamatan Padang Hilir ke Mapolsek Padang Hilir, atas pencurian buah Kelapa Sawit dilarang miliknya, dengan mengikut sertakan 2 (dua) orang saksi yakni Surya Zulmi Bangun (25) dan Rapat Tarigan (45), kedua saksi berdomisili sama dengan korban/pelapor.
Kronologis kejadian, pada hari Selasa (1/6/2021) sekira pukul 16.30 WIB korban/pelapor David Candra Bangun mendapat telepon dari saksi Rapat Tarigan bahwa ada orang yang mencuri buah Kelapa Sawit di ladangnya.
Mendapat informasi tersebut korban langsung menuju ladangnya bersama saksi Surya Zulmi Bangun.
Setiba di ladang korban berpapasan dengan pelaku JS alias Pudan yang hendak melarikan diri, sehingga korban memberhentikannya dan bertanya “Kau ambil buah sawit ku ya?” Namun pelaku mengelak dan mengatakan tidak ada.
Selanjutnya, datanglah saksi Rapat Tarigan yang telah menginfokan kepada korban pada saat itu juga sedang berada di ladang yang berdekatan dengan ladang milik korban, lalu saksi Rapat Tarigan mengatakan dia yang mencuri buah sawit mu, ini egrek nya ditinggalnya di ladang.
Saat itu pelaku JS alias Pudan tidak dapat mengelak lagi sehingga mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat dimana dia meletakan sawit yang telah diambilnya kepada korban David Candra Bangun.
Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 135.0000,- (seratus tiga puluh Lima rabu rupiah) terdiri dari 3 janjang buah kelapa sawit dengan bobot 75 Kg x Rp. 1.800 per Kg dan pelaku JS alias Pudan sudah kali kedua melakukan pencurian di ladang milik korban David Candra Bangun, yang pertama sekira bulan Pebruari 2021 dan telah berdamai dengan membuat Surat Pernyataan di atas materai bahwa tidak akan melakukan pencurian lagi, namun tetap diulanginya.
Kemudian, personil Reskrim Polsek Padang Hilir mengamankan Pelaku JS alias Pudan beserta barang bukti yakni tiga janjang buah kelapa sawit, satu buah egrek alat pemanen buah sawit dan satu unit Sepeda Motor Suzuki Spin juga ikut diamankan guna pengusutan lebih lanjut. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post