Tebingtinggi | Konstruktif.id
Pencurian kotak infaq/amal Masjid kembali terjadi di Tebingtinggi. Kali ini seorang pria tua asal Riau melakukan aksi tidak terpuji tersebut, namun aksinya berakhir dan saat ini meringkuk di sel Mapolres Tebingtinggi.
Team Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan kasus pencurian terhadap seorang lelaki berinisial DD (60) warga Desa Sukamaju II Kec Pranap Kab Indragiri Hulu Prov.Riau, Selasa (22/6) di Losmen Bahagia.
Dari informasi yang dihimpun peristiwa pencurian tersebut terjadi di Masjid Assyuhada Jl Gatot Subroto Lk III Kel Lubuk Baru Kec Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini dan menyampaikan kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto, Rabu (23/6) bahwa penangkapan berawal pada Senin lalu (21/6) petugas dari Unit SPKT menerima laporan dari masyarakat tentang seseorang yang melakukan pencurian kotak infaq yang ada di depan Masjid Assyuhhada dengan cara merusak gembok dari kotak infaq tersebut.
Menanggapi hal tersebut Sat Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV yang ada di Masjid dan meminta keterangan saksi, selanjutnya menurunkan Tim Elang Sakti untuk mengumpulkan informasi.
Selanjutnya pada Selasa (22/6) sekira pukul 11.30 WIB, tim Elang Sakti mendapat informasi dari seseorang bahwa pelaku sedang berada di penginapan Losmen Bahagia yang beralamat di Jl Suprapto Kota Tebingtinggi.
Di bawah pimpinan Ipda SPN Siregar SH, petugas langsung menanggapi dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan sebelumnya.
Tim Elang Sakti memeriksa Losmen tersebut dan menemukan DD sedang berada di dalam salah satu kamar losmen, petugas menanyakan apakah DD melakukan pencurian, dan DD mengakui bahwa dia ada melakukan pencurian dengan cara merusak gembok kotak infaq dan mengambil uang yang ada didalamnya sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya petugas Tim Elang Sakti membawa DD bersama barang bukti berupa rekaman CCTV dan sebuah tas ransel ke kantor Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk dimintai keterangan.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana. (Samsudin Silitonga).