Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim menyelesaikan perkara pencurian jerajak besi melalui Problem Solving di Mako Polsek Siantar Selatan, Sabtu 11 Januari 2024 siang sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung SH mengatakan pada Sabtu 11 Januari 2025 menangkap seorang laki laki berinisial RMS mencuri 3 buah jerajak besi di bangunan milik Indra Kusuma di Jln. Gunung Sinabung Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Menerima laporan masyarakat, personil pket Polsek Siantar Selatan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian mengamankan terduga pelaku RMS beserta barang bukti 3 buah jerajak besi ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Selanjutnya personil piket SPKT dan Unit Reskrim melakukan medisi terhadap kedua belah pihak. Hasil mediasi tersebut sepakat berdamai secara kekeluargaan. Dimana Indra Kusuam diwakili saudaranya Revaldo Nababan sudah memaafkan terduga pelaku RMS dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Adanya perdamaian dibuatkan dalam surat pernyataan bermaterai maka perkara pencurian tesebut diselsaikan melalui Probelm Solvong.
“Jadi perkara pencurian jerajak besi itu sudah diselesaikan melalui Problem Solving karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” Pungkas Kapolsek. (Rey/Red)