Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui piket Pawas, SPKT dan Unit Fungsi menyelesaikan perkara pencurian tabung gas dengan problem Solving.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan pencurian tabung gas subsidi 3 Kg tersebut terjadi di rumah pihak I PT (33) di Sisingamangaraja Bengkel PMH Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada Hari Rabu 12 Maret 2025 sekira pukul 07.30 Wib yang dilakukan pihak II RG (48) warga Jalan Siak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Awal kejadian, kedua belah pihak ribut mulut di dalam rumah Pihak I terkait hutang piutang, sebagai jaminan, Pihak ke II mengambil secara paksa Tabung Gas Subsidi 3 Kg berisi milik Pihak Pertama yang berada didalam rumah Pihak Pertama tersebut.
Setelah dilakukan mediasi kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan pihak I tidak melakukan Penuntutan Hukum atas apa yang dialaminya.
Adanya perdamaian yang dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai maka Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui piket Pawas, SPKT dan Unit Fungsi menyelesaikan perkara pencurian tabung gas tersebut dengan problem Solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat Peresmian bermaterai,” Pungkas AKP Jahrona. (Rey/red)