Categories: Daerah

Pendeta dan Kepsek Pelaku Cabul Benyamin Sitepu Terhadap 6 Orang Anak di Bawah Umur Divonis 10 Tahun Penjara

Medan | Konstruktif.id

Pendeta yang juga Kepala Sekolah di SD Galilea Hosana School pelaku cabul terhadap 6 orang siswi yang masih di bawah umur, divonis 10 tahun penjara di Ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (29/12).

Putusan ini, tak pelak mengundang tangis orangtua korban yang langsung mengikuti pembacaan putusan didampingi pengacara korban Ranto Sibarani SH.

“Putusan ini belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. Kami tidak bersukacita dengan putusan ini. Saya berharap jaksa mengajukan banding,” tegas Ranto di hadapan para awak media.

Ranto juga menyatakan pihaknya akan mendorong agar MA memeriksa dan mengevaluasi majelis hakim.

“Sebagai perbandingan di PN Deli Serdang pelaku cabul dituntut 13 tahun penjara dan divonis 8 tahun penjara. Dan ini korbannya hanya 1 orang. Sedangkan dalam kasus ini korbannya 6 orang dan ada yang dibawa ke hotel, masak vonis hanya 10 tahun,” ujar Ranto.

Putusan sidang dibacakan oleh Zufida Hanum SH, MH yang menyatakan bahwa Benyamin Sitepu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Zufida Hanum SH MH, Eliwarti SH MH dan Immanuel Tarigan SH MH, menuntut Benyamin Sitepu 15 Tahun Penjara.

Sidang putusan yang dihadiri secara virtual oleh Benyamin Sitepu dari Lapas Tanjung Gusta dilaksanakan secara offline dan online.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa Benyamin telah melakukan berbagai bentuk pencabulan berupa meraba payudara, memasukkan jari ke kemaluan, menyuruh oral sex dan menyuruh buka baju kepada 6 orang siswi baik di ruangan kerjanya, bahkan ada yang dibawa ke hotel.

Pertimbangan yang meringankan menurut hakim adalah adanya perdamaian antara Benyamin dengan orangtua korban.

Terhadap putusan ini, NYS salah seorang orangtua korban menyatakan rasa syukurnya, atas vonis ini.

“Saya bersyukur bahwa pelaku ini sudah dihukum walaupun masih belum maksimal. Dengan dihukumnya pelaku cabul ini, kami berharap putri kami dan korban lainnya dapat sedikit terobati,” ujarnya. (Poltak Simanjuntak).

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

4 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

1 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

2 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

2 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

2 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

2 hari ago