Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Penerbitan Perppu Pilkada Meleset

1 Mei 2020
23
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Penerbitan Perppu Pilkada Meleset

Jakarta / Konstrukrif. id

Pemerintah, DPR, dan para penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa pemungutan suara pilkada 2020 dimundurkan dari 23 September menjadi 9 Desember. Pemunduran jadwal itu disertai target penyusunan payung hukum berupa perppu pilkada selesai April 2020. Namun, hingga kemarin (30/4) Presiden Joko Widodo belum juga mengesahkan draf perppu yang sudah disusun.

Untuk diketahui, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri Selasa lalu (14/4), KPU meminta agar perppu selesai April. Tujuannya, penyusunan peraturan KPU bisa tuntas pada Mei. Sebab, jika coblosan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, tahapan harus dimulai 1 Juni dan regulasinya harus sudah klir.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU RI Ilham mengatakan belum mendapat informasi kapan perppu diterbitkan. Dia hanya bisa berharap payung hukum penundaan pilkada itu keluar secepatnya. ”Semoga bisa besok (hari ini, Red),” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.

Disinggung soal sejauh mana dampak keterlambatan perppu dalam penyusunan PKPU, dia enggan berkomentar lebih lanjut. ”Kita tunggu saja,” kata pria berdarah Aceh tersebut.

Baca juga:

Presiden: Butuh Kerja Sama Global untuk Tangani Pandemi Covid-19

Selamat Purna Tugas Bang Saut Sirait

PWI Tebingtinggi Sampaikan Kegiatan HPN Tahun 2021 dan UKW ke Walikota

Sebelumnya, Ilham menyebut ada banyak hal teknis yang perlu diatur ulang dalam PKPU menyusul tertundanya tahapan. Selain jadwal, tentu ada hal lain. Misalnya, mengatur perubahan data pemilih, khususnya tambahan pemilih pemula yang usianya telah memenuhi syarat saat mendekati 9 Desember. Atau mengatur bukti dukungan calon perseorangan yang bisa saja telah terjadi perubahan alamat atau status orangnya.

Tak kunjung terbitnya perppu pilkada juga membuat khawatir Koalisi Masyarakat Sipil Bidang Kepemiluan. Mereka pun mengusulkan draf rancangan perppu yang lebih singkat. Draf tersebut menjadi tawaran ide di tengah belum kunjung diundangkannya perppu yang disusun pemerintah hingga akhir April.

Elemen yang terlibat dalam koalisi itu adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Andalas, dan Rumah Kebangsaan.

Peneliti Pusako Charles Simabura mengatakan, draf yang diusulkan jajarannya bersifat minimalis. Hanya ada pasal-pasal yang dinilai krusial untuk segera diatur. Sebab, situasinya memang tengah membutuhkan jalan keluar yang cepat. ”Tidak memungkinkan membuat konsep yang maksimal soal UU Pilkada,” ujarnya.

Charles menambahkan, ada tiga pasal yang dinilai krusial. Pertama, pasal 122 yang mengatur penundaan pilkada. Dalam draf versi masyarakat, pihaknya mengusulkan kewenangan membatalkan dan melanjutkan pilkada diberikan ke KPU RI jika di lebih dari 40 persen wilayah pemilihan terjadi bencana alam maupun nonalam.

Dua pasal lainnya mengatur tentang anggaran dan tanggal pelaksanaan pilkada yang dianggap lebih cocok dan meminimalkan risiko. ( Jawa Pos). 

Share6TweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Presiden: Butuh Kerja Sama Global untuk Tangani Pandemi Covid-19

23 Februari 2021
9

Selamat Purna Tugas Bang Saut Sirait

3 Februari 2021
39

PWI Tebingtinggi Sampaikan Kegiatan HPN Tahun 2021 dan UKW ke Walikota

2 Februari 2021
18

Geli “Menengok” AHY

2 Februari 2021
60
Satres Narkoba Polres Tebingtinggi kembali menangkap pelaku sabu dari Kampung Semut Tebingtinggi.

Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Narkoba Berikut Sabu Ketengan

29 Januari 2021
80
Doni latuparisa Direktur Eksekutif Walhi SU

Kebocoran Pipa Gas Beracun PLTP Ambil Korban 5 Meninggal, Walhi SU Desak Evaluasi Izin PT SMGP

27 Januari 2021
24
Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut gelar 'Bhakti Sosial Jumat Berkah' di Tebingtinggi.

Sat Brimob Polda Sumut Gelar Bhakti Sosial Jumat Berkah

22 Januari 2021
30

Tinjauan Buku: Ketahanan Pangan, Mewujudkan Kemandirian dan Kedaulatan Pangan: Sebuah Gagasan dan Pemikiran —————–

20 Januari 2021
115

Discussion about this post

Recommended

Baron S Saragih: Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi Layak Pimpin Kabupaten Simalungun

5 September 2020
46
Warga yang menjalani Rapid Test

Puskesmas Martoba Rapid Test 75 Warga Kelurahan Sukadame

2 Januari 2021
52

Jokowi Targetkan 2025 Seluruh Tanah di Indonesia Bersertifikat

10 November 2020
5
Akmal Siregar

Tim Medis RS Rondahaim Sembuhkan 3 Lagi Pasien Positif Covid-19

27 Mei 2020
21

6 bulan Tak Terima Gaji , Perangkat Desa Unjuk Rasa

15 Oktober 2020
8

Ketum PGI : Kita Berada di Ambang Kiamat Ekologi

2 Januari 2021
264
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif