Â
Oleh :
YOPAN SIANIPAR
Wakil Sekretaris Fungsional Masyarakat
BPC GMKI Pematangsiantar-Simalungun
Masa Bakti 2023-2025
Dalam dunia pendidikan, mahasiswa sering dijuluki dengan agent of change (agen perubahan) yang bisa mengubah lingkungan masyarakat disekitarnya menjadi lebih baik. Selain itu, status mahasiswa yang dipegang oleh seseorang tentunya berbeda dengan status pelajar SD, SMP dan SMA. Bedanya terdapat pada tanggungjawab yang lebih besar dalam kontribusi kepada masyarakat melalui ilmu dan kemampuan yang dimilikinya selama mengenyam pendidikan tinggi. Sebagai kaum intelektual dan anggota mayarakat yang punya nilai tambah, mahasiswa mampu memperankan diri secara profesional dan proporsional di masyarakat ataupun di dunia pendidikan. Mahasiswa memiliki tempat tersendiri di lingkungan masyarakat, namun bukan berarti memisahkan diri dari masyarakat. Idealnya, mahasiswa menjadi panutan dalam masyarakat, berlandaskan dengan pengetahuannya, dengan tingkat pendidikannya, norma-norma yang berlaku disekitarnya dan pola berpikirnya.
Peran mahasiswa tidak sekedar kegiatan pembelajaran di bangku perkuliahan, di perpustakaan dan aksess internet yang ada hubungannya dengan disiplin ilmu yang sedang ditempuh, tapi lebih dari itu. Ide dan pemikiran cerdas seorang mahasiswa mampu merubah paradigma yang berkembang dalam suatu kelompok dan menjadikannya terarah sesuai kepentingan bersama. Sikap kritis mahasiswa sering membuat sebuah perubahan besar dan membuat para pemimpin yang tidak berkompeten menjadi gerah dan cemas.
Mahasiswa juga bukan hanya sekedar agen perubahan, tapi mahasiswa sepantasnya menjadi agen pemberdayaan setelah perubahan yang berperan dalam pembangunan fisik dan non fisik sebuah bangsa yang kemudian ditunjang dengan fungsi mahasiswa selanjutnya, yaitu social control, kontrol budaya, kontrol masyarakat dan kontrol individu. Sehingga menutup celah-celah adanya kejanggalan atau ketidakadilan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Dengan kondisi buruk saat ini yang dimana korupsi semakin memprihatinkan, hukum bisa dibeli, biaya pendidikan yang mahal serta berbagai persoalan lainnya yang disebabkan oleh kebobrokan moral pemerintahan. Sebagai mahasiswa sudah selayaknya memberontak terhadap kebusukan-kebusukan dalam birokrasi yang selama ini dianggap lazim. Mahasiswa harus bertindak serta berperan aktif dengan ilmu dan kemampuan yang dimiliki. Mahasiswa adalah kalangan akademis yang memiliki tempat tersendiri di dalam masyarakat. Potensi, kelebihan dan kemampuan yang dimiliki tidak serta merta menjadi hal yang disenyapkan atau enggan untuk disalurkan kepada masyarakat. Justru dengan kehadiran mereka sebagai mahasiswa, dalam Perguruan Tinggi mereka memiliki kewajiban untuk mendistribusikan ilmu dari pembelajaran dan pengalaman yang didapatkan dari kampus kepada masyarakat berdasarkan asas Tri Dharma Perguruan Tinggi yang diemban oleh mahasiswa.
Perguruan tinggi merupakan salah satu subsistem pendidikan nasional. Keberadaan perguruan tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki peranan yang sangat penting sebagai wadah penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian. Setiap mahasiswa wajib dan bertanggungjawab dalam mewujudkan tri dharma tersebut. Di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20 ayat 2, diungkapkan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 juga dinyatakan tegas bahwa kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi semestinya menjadi pelopor dari perubahan kebudayaan secara totalitas yang bukan hanya nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga tempat persemaian dari pengembangan nilai-nilai akhlak kemanusiaan. Masyarakat kampus haruslah masyarakat yang berakhlak. Bukan semata-mata hanya wahana untuk meningkatkan kemampuan intelektual dan kemahiran dalam bidang ilmu pengetahuan saja, melainkan juga melatih kejujuran, kebenaran dan pengabdian pada masyarakat yang tulus dengan akhlak dan integritas yang tinggi.
Berbicara tentang Pengabdian mahasiswa di tengah masyarakat atau pada umumnya dikenal sebagai Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) adalah kegiatan pendampingan dan pelayanan mahasiswa untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam menerapkan aplikasi, desain, teknologi atau perubahan sosial ke arah yang lebih baik. Segala ilmu dan pengetahuan yang dipelajari dan dikembangkan semasa kuliah harus digunakan untuk mengabdi kepada masyarakat. Melalui penelitian dan pengembangan, mahasiswa dituntut untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat sebagai wujud pengabdian. Kemudian mahasiswa dituntut untuk terjun langsung ke masyarakat untuk menyalurkan ilmu pengetahuan yang didapatkan untuk mengembangkan masyarakat. Tujuan secara umum pengabdian kepada masyarakat adalah memberikan kontribusi atau membantu meningkatkan berbagai kebutuhan masyarakat serta memecahkan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat agar kesejahteraan masyarakat menjadi meningkat yang pada akhirnya masyarakat dapat hidup baik, mandiri dan sejahtera.
Melalui pengabdian, seorang mahasiswa dapat berkontribusi dalam mempertahankan eksistensi UMKM dengan berbagai penyuluhan dan sosialisasi yang didapatkan dari pembelajaran, penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan. Penyuluhan ini tentunya dapat mencakup berbagai bentuk yang menyesuaikan dengan disiplin ilmu mahasiswa tersebut.
Jenis-jenis program pengabdian pada masyarakat, meliputi penataan, loka karya, kursus-kursus, penyuluhan-penyuluhan, kampanye, publikasi-publikasi, proyek-proyek, percontohan dan demonstrasi. Beserta pelayanan masyarakat meliputi konsultasi, bimbingan karier, pelayanan olahraga, pembinaan kesadaran terhadap lingkungan hidup, pembinaan koperasi, pembinaan kewiraswastaan dan sumber daya, pelayanan rintisan dalam bentuk-bentuk keahlian khusus dan sejenisnya.
Mahasiswa menjadi panutan dalam masyarakat, berlandaskan dengan pengetahuannya, tingkat pendidikan, norma-norma yang berlaku disekitarnya, dan pola berpikirnya. Dari segi penerapan ilmu, mahasiswa yang acuh akan menyia-nyiakan ilmu yang di dapat di perguruan tinggi, mahasiswa terhenti dalam pergerakan dan menjadi sangat kurang kuantitas sumbangsih ilmunya pada masyarakat.
Mahasiswa adalah calon pemimpin bangsa dan masa depan negara yang akan menggantikan generasi terdahulu, sehingga tidak cukup seorang mahasiswa hanya belajar di rumpun ilmu yang sama saja. Namun pengalaman kepemimpinan juga harus dimiliki, sehingga ketika lulus nanti seorang mahasiswa akan memiliki kemampuan memposisikan diri di dalam masyarakat. Dalam Perguruan Tinggi, kampus tidak hanya dibatasi oleh dinding-dinding kampus, tidak hanya melulu dalam lingkupan kampus, tapi kampus sesungguhnya adalah kampus kehidupan. Kampus kehidupan adalah kampus yang ada di masyarakat, kampus yang nyata, kampus yang betul-betul berdimensi dan berkehidupan bermasyarakat. Yang dimana dalam proses pembelajaran tidak hanya mengacu pada text book cara belajar selama ini. Sehingga mahasiswa mempunyai kapasitas baru untuk menjadi SDM di masa depan yang siap untuk berpengalaman hari ini dan merancang di hari esok. Menguasai berbagai bidang keilmuan, siap berkolaborasi lintas disiplin keilmuan dan siap jadi penyelesai berbagai permasalahan yang kompleks.(***)
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Untuk memastikan setiap tahapan Kampanye dari semua pasangan Calon Walikota dan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra, Sos.I., MH.,*…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personil Satuan Samapta Polres PematangsianÈ›ar melaksanakan pengamanan Objek Vital di wilayah…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Adanya pernyataan bahwa Penerbitan SIM C di Polres Pematangsiantar Rp 480.000…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Timur gerak cepat mengamankan enam orang…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personel Unit Gakkum Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar respon laporan…