Pematangsiantar – Konstruktif.id | Banyakknya keluhan warga tentang keberadaan bus Paradep taksi yang berlokasi di Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar yang juga merupakan Pusat inti Kota yang mengharapkan tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, salah satunya dari warga sekitar SBC yang di wakilii RW Monang Siregar menyebutkan bahwa bus Paradep Taksi seakan-akan membangun Terminal Di Lokasi SBC yang telah sangat meresahkan warga sekitar, Rabu (8/3/2023).
Menanggapi pengaduan warga tersebut ketika dikonrfirmasi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar Drs, Julham Situmorang, Msi. Menyebutkan bahwa Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani,Sp.a telah memerintahkan Salah satu pejabat Dinas Perhubungan untuk mengkoordinasikan keberadaan Bus Paradep Taksi ke Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Dan untuk menindaklanjuti perintah Wali Kota Pematang Siantar, pihaknya telah menugaskan Kepala Seksi Menejemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tohom Lumban Gaol, SH.MM untuk langsung berangkat besok ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan detail perijinan dan trayek yang telah diperoleh PT. PARADEP, hal ini merupakan suatu reaksi cepat dari Pemerintah Kota Pematang Siantar atas segala keluh kesah warga untuk siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas sebut Mantan Kakan Satpol PP ini.
Sementara itu di hal yang sama Kepala seksi Manajemen Lalu lintas dan Angkutan Jalan Tohom Lumban Gaol, SH. MM setelah di konfirmasi melalui WA tentang perintah Pelaksana Tugas Kepala Dinas perhubungan Drs. Julham Situmorang,MSi, Tohom Lumban Gaol menyebutkan bahwa perintah itu sudah disampaikan dan akan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab, dan akan langsung berkoordinasi ke Dinas Perhubungan Provinsi serta akan mempertanyakan hal-hal apa yang akan di lakukan ke depan terhadap keberadaan PT Paradep Taxi yang berada di Pusat Kota ujar Tohom Dengan Tegas.
Oleh karenanya Harap Tohom Lumban Gaol agar warga siantar yang merasa dirugikan dengan keberadaan Bus Paradep Taxi di Pusat Kota untuk bersabar dan tetap tenang menyikapai semua permasalahan, sebab diketahui bersama bahwa sesuai dengan UU. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, kewenangan terhadap AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) merupakan kewenangan dari Gubernur, sehingga pemerintah Kota akan melakukan koordinasi lintas provinsi untuk menjawab segala pengaduan warga tetang AKDP sebutnya. (Rio/Red).
Discussion about this post