Pematangsiantar – Konstruktif.id | Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar melakukan mediasi perkara penganiayaan.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dikonfirmasi mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 5 April 2025 pagi pukul : 08.30 Wib di Jalan Mufakat Lorong 1 Parluasan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Antara pihak pertama Aulia Rahma (30) warga Jl. Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan pihak kedua Absah Lubis (30) warga Jl. Sriwijaya Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar sama sama bekerja di Mie Balap Kak Sri di di Jalan Mufakat Lorong 1 Parluasan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Pada hari Sabtu, 5 April 2025 pagi pukul : 08.30 Wib antara pihak pertama dan kedua tersulut emosi gara gara banyak pengunjung yang datang untuk dilayani, kemudian terjadi cekcok mulut dan pihak kedua Absah Lubis menampar pihak pertama Aulia Rahma.
Kemudian pihak pertama balik membalas dengan menampar pihak kedua sehingga terjadi perkelahian antara kedua belah pihak. Merasa keberatan pihak pertama membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara.
Lalu personil piket SPKT Polsek Siantar Utara langsung melakukan olah TKP. Setelah dilakukan medisi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntu proses hukum.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian bermaterai sehingga perkara penganiayaan itu diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas AKP Jahrona. (Rey/red)