Sergai | Konstruktif.id – Julianto alias Juli (44) warga Jalan Pembangunan III, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, diciduk Tekab Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), di Dusun I Desa Aras Panjang, Kec. Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Senin malam (13/07/2020).
Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti, 4 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.1 plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 8 plastik klip transparan berukuran kecil, 1 buah kotak rokok, 1 lembar kertas, uang tunai Rp100 ribu dan 1 unit Hp.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R Simatupang, didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Selasa (14/7/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi di sekitar Desa Aras Panjang.
Persisnya di Dusun I Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, belakangan diketahui bernama Julianto alias Juli yang sangat meresahkan warga dan anak anak muda Desa Aras Panjang.
Berdasarkan informasi itu, Kanit Reskrim Ipdao Supriadi bersama anggota Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan untuk melakukan pengintaian melihat pelaku berada di Jalan Desa Aras Panjang.
Pada saat itu, tersangka sedang berdiri, ketika ada salah seorang anggota yang menyaru sebagai pembeli (under cover buy) dan saat itu juga tim menangkap tersangka.
Bahkan pada saat ditangkap, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti, namun petugas menemukan satu bungkus rokok yang dibuang pelaku.
Setelah diperlihatkan bungkusan plastik klip transparan ukuran kecil dan sedang, yang berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku diinterogasi guna dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang narkoba tersebut dan pelaku mengaku dari WL warga Kampung Mandailing Link II, Pekan Dolok Masihul.
Menurut tersangka, sabu telah diambil melalui WL, Senin (13/07/2020) sekira pukul 17.00 WIB, dengan harga Rp800 ribu dan setelah barang habis langsung uang tersebut diantar kepada WL.
Selanjutnya Team Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran terhadap WL di Kampung Mandailing Link II Pekan Dolok Masihul, namun tidak ditemukan.
Team Ospnal akhirnya melakukan pengejaran di tempat tongkrongan atau mangkal di Pekan Dolok Masihul juga tidak ditemukan pria yang dimaksud.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, jelas kapolres (Tris)
Discussion about this post