Categories: Daerah

Pengedar Sabu asal Sei Jenggi Diciduk Tekab Polsek Perbaungan

Sergai | Konstruktif.id – Satria Riki Efendi alias Riki (38) warga Dusun III Desa Sei Sejenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diciduk Tekab Polsek Perbaungan, saat sedang menunggu pasien di Dusun II Desa Sei Sejenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sabtu (18/07/2020).

Dari tersangka barang bukti yang diamankan 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1,53 Gram.10 helai plastik klip ukuran kecil kosong, 3 helai plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 helai plastik klip transparan ukuran besar kosong, dan 1 buah pipet warna putih yang ujungnya runcing.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP R Simatupang, Senin (20/07/2020) kepada wartawan mengatakan , penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi di sekitar TKP.

Aksinya sudah sangat meresahkan warga dan anak-anak muda Desa Sei Sijenggi dan untuk menyikapi informasi team Tekab Reskrim Polsek Perbaungan, melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan di sekitar tempat duduk pelaku.

Pada saat itu barang bukti berupa bungkusan plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga sabu ditemukan di samping pelaku yang diletakkan di dalam pot bunga yang berjarak 1,5 m dari tempat duduk pelaku dan selanjutnya pelaku diamankan.

Dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka dengan berterus terang mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan saat diamankan tersangka mengaku kalau dirinya sedang menunggu pembeli yang datang kepadanya dan pelaku mengaku mendapatkan dari MG (36) warga Dusun 1 Desa Deli Muda Hilir Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, jelas Kapolres. (Tris)

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

12 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

2 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago