Categories: Daerah

Pengemudi Avanza Tersangka Lakalantas Maut di Tebingtinggi

 

Tebingtinggi | Konstruktif.id

 

Perkembangan sementara hasil penyelidikan kasus lakalantas Toyota Avanza dengan Bus Intra yang menewaskan 9 orang penumpang Avanza yang terjadi di Desa Gunung Kataran Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai, supir Avanza Alm Fahrul Hanafi ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Kami sampaikan bahwa saat ini perkembangan penahanan perkaranya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari dugaan sementara yang kita lakukan, hasil dari identifikasi, dari pengemudi Avanza kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, Selasa (2/3) kepada wartawan di ruang kerjanya.

 

Kapolres menjelaskan, ada pun kejadiannya itu disebabkan karena diawali dari mobil Avanza melebihi kecepatan, kemudian kapasitas penumpang yang sudah overload tentunya mempengaruhi dari stabilitas laju kenderaan. Dan diduga juga kecelakaan diawali dari pecah ban. Jadi itu yang menjadi penyebab lakalantas yang menonjol kemarin.

 

“Kami juga menyampaikan bahwa pengemudi bus kita periksa sebagai saksi dan saat ini sudah kita lepaskan karena bus saat kejadian lakalantas berada di jalur yang benar. Jadi kita berani melepas orang yang tidak bersalah,” kata Kapolres.

 

Dikarenakan tersangka meninggal dunia saat kejadian lakalantas, menurut Kapolres kelanjutan kasus ini kemungkinan kita akan melakukan Gelar Perkara terlebih dahulu.

 

“Karena tersangkanya meninggal dunia maka itu salah satu syarat untuk penghentian penyidikannya atau SP3,” ujar Kapolres.

 

Dalam kesempatan itu Kapolres Tebingtinggi juga menyampaikan terkait razia knalpot blong yang telah dilakukan pada malam Minggu kemarin adalah merespon keluhan warga masyarakat Kota Tebingtinggi yang resah dengan adanya suara-suara bisingnyang dikeluarkan knalpot racing atau blong.

 

“Ini sesuai dengan Undang-undang Lalulintas No. 22 Tahun 2009 tentang kenderaan yang tidak memenuhi persyaratan tehknis termasuk penggunaan knalpot blong bisa dikenakan pidana dengan ancaman 1 sampai 2 bulan dan denda Rp.250 hingga Rp.500 ribu,” jelas Kapolres

 

Kapolres berharap kepada seluruh orang tua peduli dengan anaknya yang mengendarai sepedamotor dan tertib berlalu lintas seperti menggunakan helm dan kaca spion.

 

“Ini semua demi keselamatan kita bersama dalam berlalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalulintas,” harap AKBP Agus Sugiyarso. (Samsudin Silitonga).

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

6 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

1 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago