Konstruktif News
Sabtu, 15 November 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home News
Penasehat Hukum : Daulat Sihombing. SH

Penasehat Hukum : Daulat Sihombing. SH

Pengurus Alwashliyah Siantar Gugat Yayasan Perguruan Mesra RP. 8,6 Miliard Lebih

redaksi Penulis: redaksi
3 Mei 2020 | 22:39 WIB
Rubrik: News
0

Pengurus Alwashliyah Siantar Gugat Yayasan Perguruan Mesra Rp. 8,6 Miliar Lebih

Siantar / Konstruktif. id

Awal Perkara

Perkara Al Washliyah dengan Yayasan Perguruan Mesra berawal dari tindakan Tergugat II, ………………Hj. Salha (T-I), bersama Hj. Syafrida Pane (Alm) dan Ummi Kalsum Lubis (Alm), yang membentuk Majelis Penyantun Madrasah Muslimat Al Jamiyatul Washliyah Ranting Timbang Galung, dengan kepengurusan : Ketua, H. Zulkarnain Nasution (Alm), Sekretaris : Syafaridah Pane (T-I), Bendahara : Ummi Kalsum Lubis (T- III), sekalipun lembaga ini illegal karena tidak dikenal dalam AD/ ART Al Jamiyatul Washliyah.
Pentolan Pengurus Majelis Penyantun Madrasah Muslimat Al Jamiyatul Washliyah ini kemudian membentuk Pengurus Nahzir Tanah Wakaf Timbang Galung, terdiri : Zulkarnain Nasution (Alm), Zulkarnain Daulay (Alm), Hj. Imran Efendi Hasibuan (T- II), Hj. Nurhayati Damanik (T- III) dan Dra. Siti Hanifah Lubis (T- IV). Lalu tokoh pengurus Nahzir Tanah Wakaf Timbang Galung ini membentuk lagi Yayasan Perguruan Mesra, dengan kepengurusan Ketua : H. Zulkarnain Nasution (Alm), Wakil Ketua : Hj. Nurhayati Damanik (T- III), Sekretaris : H. Asrul Sani (T- VI), Wakil Sekretaris : Rosmayana Marpaung (T- VII) dan Bendahara : Maimunah (T- VIII).
Setelah ketiga lembaga ini terbentuk, barulah H. Zulkarnain Nasution (Alm), H. Zulkarnain Daulay (Alm), H. Imran Efendi Hasibuan (T- II), Hj. Nurahayati Damanik (T- III) dan Dra. Siti Hanifah Lubis (T- IV) selaku Pengurus Nadzir Tanah Wakaf Timbang Galung, menyerahkan hak penguasaan atau hak pengelolaan atas tanah wakaf Al Washliyah dalam SHM No. 82 dan SHM No. 84 kepada H. Zulkanain Nasution (Alm), H. Asrul Sani (Tergugat VI) dan Manimunah (Tergugat VIII), selaku Pengurus Yayasan Perguruan Mesra (Tergugat XIII). Berbekal penyerahan itu, Pengurus Yayasan Perguruan Mesra pun mengajukan perubahan nama dan hak penguasaan atas Madrasah Tsanawiyah Swasta Al Washliyah, hingga keluarlah Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prop. Sumut No : 316 Tahun 2017, Tentang Perubahan nama Madrasah Tsanawiyah Swasta Al Washliyah menjadi Madrasah Tsanawiayah Mesra.

Tidak Berkekuatan Hukum

Apa yang dilakukan oleh Para Tergugat menurut Advokat ini, bertentangan atau melanggar UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. UU ini pada pokoknya menyatakan, bahwa : “yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan” (pasal 3). “Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dihibahkan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya” (pasal 40) dan “Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf” (pasal 45 ayat 3). Maka atas dasar itu, ujarnya, Keputusan Kakanwil Kemenag Prop. Sumut, Nomor : 316 Tahun 2017 Tentang Perubahan Nama Madrasah Tsanawiyah Swasta Al Washliyah Menjadi Madrasah Tsanawiyah Mesra, haruslah dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Namun oleh karena tindakan Para Tergugat menurut Daulat Sihombing telah menimbulkan kerugian, maka Para Tergugat haruslah membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yang meliputi kerugian secara materil karena Penggugat kehilangan hak penguasaan atas Madrasah Tsanawiyah Swasta Al Washliyah, dan secara immateril karena Penggugat mengalami resiko psiko sosial, ekonomi, yang diperhitungkan total Rp. 8.613.000.000.00.

Minta Disita

Untuk menjamin putusan perkara tidak hampa (ilusionis), Penggugat meminta agar Majelis Hakim meletakkan sita revindikatoir (revindicatoir beslag) terhadap : “Tanah dan bangunan Madrasah Tsanawiyah Mesra yang sebelumnya bernama Madrasah Tsanawiyah Swasta Al Washliyah, yang terletak di Jalan Sipirok No. 07 Kel. Timbang Galung Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar dengan alas hak SHM No. 84”. Serta meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap : “Tanah dan bangunan diatasnya milik Tergugat IV, H. Imran Efendy Hasibuan, yang terletak di Jalan Batang Gadis No. 05, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar”. “Tanah dan bangunan diatasnya milik Tergugat V, Hj. Nurhayati Damanik, yang terletak di Jalan Sipirok No. 22-C, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar”. “Tanah dan bangunan diatasnya milik Tergugat VIII, H. Asrul Sani, yang terletak di Jalan Sipirok No. 37, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar”. (Berita ini adalah sambungan sebelumnya ).(Rey/red)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

News

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Penulis: Konstruktif.id
28 Oktober 2025 | 22:23 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun...

Read moreDetails
Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah Tahun 2025-Forum & Expo di Islamic Center

Penulis: Konstruktif.id
25 Oktober 2025 | 19:35 WIB

Mataram - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri...

Read moreDetails
News

Komitmen Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Miliki Ganja

Penulis: Konstruktif.id
22 Oktober 2025 | 22:27 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial FM (31) memiliki narkotika...

Read moreDetails
News

Pamapta Polres Pematangsiantar Resmi Meluncur, Pelayanan Cepat, Respon Tepat

Penulis: Konstruktif.id
21 Oktober 2025 | 22:02 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Bertempat di Lapangan Apel, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin Apel...

Read moreDetails
News

Tinjut Lapmas Call Center 110, Polsek Siantar Barat Mediasi Pertengkaran di Jalan Sudirman

Penulis: Konstruktif.id
15 Oktober 2025 | 23:47 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, Polsek Siantar Barat mediasi pertengkaran...

Read moreDetails
News

Dukung Ketapang,Kabag SDM Bersama Kapolsek Marihat cek Lahan Penanaman Jagung

Penulis: Konstruktif.id
1 Oktober 2025 | 23:27 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH dampingi Kabag SDM Polres Pematangsiantar  AKP Maralidang Harahap SH...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Viral Tak Dapat Bansos, Kapolsek Siantar Marihat Berikan Sembako

14 November 2025 | 23:36 WIB
Pematangsiantar

Respon Cepat, Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Warganya

14 November 2025 | 23:32 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pemilik 10 Butir Ektasi di Jalan SM. Raja

14 November 2025 | 23:29 WIB
Pematangsiantar

Pemilik Sabu 2,52 Gram Berhasil Ditangkap Polres Pematangsiantar Dari Lapangan Adam Malik

14 November 2025 | 23:24 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Bersama Intel Korem 022/PT dan Kodim 0207/SML Ungkap Pemilik Sabu 3.70 Gram di Jalan Sumber Sari

14 November 2025 | 23:21 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, bersama Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kemenkop Henra Saragih SH MH MKn melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih dan jembatan di Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan

14 November 2025 | 23:17 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Workshop Percepatan Operasionalisasi Koperasi Kelurahan Merah Putih

14 November 2025 | 23:11 WIB
Pematangsiantar

Viral Tak Dapat Bansos, Kapolsek Siantar Marihat Respon Datangi Warganya

13 November 2025 | 21:35 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan MS Miliki Sabu 3,28 Gram di Jalan Melati

13 November 2025 | 21:32 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Dampingi Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Kebakaran Rumah di Jalan Udang

13 November 2025 | 21:29 WIB
Pematangsiantar

Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Wilayah SISI BATAS LABUHAN

13 November 2025 | 21:26 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Utara Sosialisasikan PendaftaranSMA Taruna Kemala Bayangkara di SMP Cinta Rakyat 3

12 November 2025 | 22:30 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba