Simalungun – Konstruktif.id | Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera menerapkan tentang pendanaan pendidikan yang diatur di PP 48 Tahun 2008 dikalangan SMK/SMA Negeri. Seluruh SMA/SMK Negeri terkhusus Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI yang ada, menerapkan Pendanaan Biaya Pendidikan yang dikutip oleh pihak sekolah. Sehingga dana yang masuk ke sekolah tersebut tidak merupakan pungutan liar ” Pungli ” yang bertentangan dengan larangan Ombudsman.
Akibat dari tidak berlakunya bahasa pungli, pihak sekolah menjadi leluasa untuk melakukan pungutan Biaya dari orang tua siswa dalam melakukan suatu kegiatan yang bersentuhan langsung dengan siswa. Dimana salah satu Contoh Sekolah SMA Negeri yang ada di kabupaten Simalungun tepatnya di Kecamatan Dolok Panribuan diduga melakukan pungutan uang terhadap siswa maupun orang tua siswa dalam kegiatan Pentas Seni dan Perpisahan Siswa Kelas XII.
Menurut warga Kecamatan Dolok Panribuan kalau pengutipan biaya untuk melakukan kegiatan Pentas Seni dan Perpisahan beragam, dimana siswa kelas X dan XI dikutip biaya sebesar Rp.25.000 persiswa, dan untuk kelas XII dikutip Biaya kisaran Rp 50.000 sampai Rp 70.000.
Menurut narasumber awak media Sabtu (20/4/2024), kalau kegiatan pentas seni dan perpisahan tersebut dilaksanakan pada hari ini Sabtu (20/4/2024).
Warga ini mengharapkan agar panitia Pentas Seni Dan Perpisahan Siswa Kelas XII ini agar diperiksa dan dipertanyakan terkait pengutipan biaya terhadap kegiatan tersebut. Dan warga ini juga bingung apakah kegiatan pemungutan biaya untuk kegiatan tersebut merupakan pungli atau tidak.
Tambahnya lagi kalau pemungutan dana untuk kegiatan tersebut bukan merupakan pungli, berarti hal ini dapat membuka peluang besar bagi pihak sekolah melakukan pungutan biaya dari orang tua siswa untuk kegiatan apapun. Akan tetapi sebaliknya kalau itu merupakan pungli, warga ini meminta agar Kepala sekolah SMA N Dolok Panribuan tersebut dicopot, karena memberikan kebebasan untuk melakukan pungli terhadap siswa.
Saat ditanyai mengenai kebenaran Pungutan Biaya tersebut, warga yang enggan namanya dituliskan menjelaskan kalau pungutan itu ada, itu sesuai dengan keterangan keponakannya yang sekolah di SMA N Tersebut, dan sudah membayar.
Saat dikonfirmasi kepala Sekolah SMA N 1 Dolok Panribuan Hatdin Situmorang S.Pd mengenai adanya informasi pungutan biaya untuk kegiatan Pentas Seni Dan Perpisahan Siswa Kelas XII dilingkungan sekolahnya, Kepsek yang baru menjabat di SMA N 1 Dolok Panribuan ini menyangkal, dan tidak membenarkan adanya pungutan biaya untuk kegiatan yang dimaksud, Selasa (23/4/2024).
Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah VI Zuhri Bintang saat dikonfirmasi Selasa (23/4/2024) melalui via WhatsApp menerangkan bahwa bisa saja dilakukan pengutipan dana dari Orang tua siswa apabila tidak ada yang keberatan dan orangtua siswa ikhlas.
” Boleh saja sepanjang tdk ada yg keberatan dan orgtua siswa ikhlas ( senang sama senang )” balas Zuhri melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Patut diduga dari bahasa Kacabdis Provinsi Wilayah VI ini, bahwa kacab merestui adanya pungutan dana dari orang tua siswa untuk melaksanakan kegiatan sekolah dan hal ini diduga menjadi dasar keberanian Sekolah sekolah negeri melakukan pungutan dari orang tua siswa.(rey/Red)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…