Percepat Pengurusan KTP, Kepling Sei Agul Medan Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu, James Membantah
Medan / Konstruktif. id
Seorang warga di Kecamatan Medan Barat mengaku menjadi korban pungli pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Kepala Lingkungan (Kepling) 5 Sei Agul Kecamatan Medan Barat.
Kepling 5 yang diketahui bernama James Situmorang tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada warganya bernama Alek Sinaga (36) untuk biaya mempercepat pengurusan pembuatan KTP.
Seperti diceritakan seorang warga bernama D Sitinjak, bahwa pada hari Selasa (5/5/2020) sekitar jam 22.00 WIB, tepatnya di jalan Suropati, Sitinjak dirinya dipanggil seorang warga bernama Alek Sinaga, yang merupakan warga Jalan Orde Baru Lingkungan 5.
Saat itu Alek mengaku ke Sitinjak, kalau dirinya kena pungli pengurus KTP.
“Menurut keterangan Alek Sinaga sama saya, dia mengeluh karena dimintai uang sebanyak Rp 300 ribu untuk jasa pengurusan Kartu Tanda Penduduk miliknya dan istrinya yang sudah selesai. Namun, Alek Sinaga tidak menyanggupinya dengan alasan tidak ada uang lagi. Namun Kepling 5 malah meminta kembali kedua KTP yang telah diberikannya dari Alek Sinaga dan akan menyerahkannya jika Alek membayarkan kekurangannya,” terang Sitinjak meniru ucapan Alek.
Akibatnya, sambung Sitinjak, Alek Sinaga dan istrinya pun kecewa, apalagi katanya urusan KTP tersebut sampai kepada bos bengkel tempat Alek bekerja.
Meskipun akhirnya KTP Alek diberikan Kepling 5 melalui bos bengkel tempatnya bekerja yang diketahui bermarga Aritonang, namun Alek mengatakan kekurangan uang pengurusan KTP dibayar melalui potong gaji.
Saat diminta konfirmasi, Alek Sinaga yang beralamat di Jalan Orde Baru Lingkungan 5 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat menjelaskan, bahwa dia sangat keberatan atas sikap Kepling 5 yang membantu warga namun meminta uang layaknya calo.
Padahal, katanya tugas Kepling adalah melayani warga selaku perpanjangan tangan dari Lurah dan Camat, bukan malah memeras warganya.
Ia menceritakan awalnya dia bersama bos kerjanya marga Aritonang, pergi mengurus KTP ke kantor Camat Medan Barat.
Namun bos kerjanya bermarga Aritonang mengajak Kepling 5 tersebut. Lalu usai perekaman KTP, di rumah Alek, James menawarkan jasa untuk mengurus KTP Alek agar cepat selesai.
“Karena saya anggap Kepling baik mau ikut uruskan KTP saya, tentulah saya tanya biaya, Kepling bilang Rp.150 ribu. Karena saya sangat butuh agar KTP saya cepat selesai, saya pun setuju sambil meminta bantuan agar KTP istri saya diuruskan memperbaiki status. Dan ketika KTP selesai, Kepling menelepon saya untuk bertemu. Selanjutnya, saya menyerahkan uang sebesar Rp.150 Ribu. Namun tidak berapa lama, Kepling datang lagi dan mengatakan uang yang saya berikan kurang karena ada 2 KTP yang selesai, yaitu KTP saya dan KTP Istri saya,” tuturnya.
Namun Kepling kembali meminta KTP tersebut dan meninggalkan Alek begitu saja.
“Akhirnya, Kepling pun meminta kembali KTP dari saya dan pergi. Namun tidak berapa lama, bos mendatangi rumah saya dan berjumpa dengan istri saya. Kepling menyerahkan kedua KTP sambil mengatakan sisa kekurangan uang KTP saya akan dipotong dari gaji dengan nada suara keras. Saat istri saya menceritakan itu, saya keberatan, gaji saya pas-pasan, karena kalau harus bayar Rp 300 ribu mending saya tunggu sampai tanggal 9 Mei 2020, ” kata pekerja di bengkel las ini.
Alek mengaku sangat menyesalkan sikap Kepala Lingkungan 5, Alek tidak habis pikir ia diperlukan demikian, padahal kondisinya sedang dalam kesulitan.
“Dimasa sulit saat ini, masa Covid-19, kok tega sekali Kepling 5 meminta uang dengan cara mematok harga kepada saya,” katanya.
Alek mengatakan meski Kepling sudah mengaku salah dan tidak meminta lagi sisa uang pengurusan KTP sebesar Rp150 ribu tersebut dan meminta maaf kepadanya di Tanjung Anom sertamengatakan agar permasalahan tersebut tidak dibawa kemana-mana, namun Alek Sinaga beserta istrinya mengaku sangat kesal atas kinerja Kepling 5 tersebut.
“Saya sadar, saya orang susah, tapi janganlah saya seakan dibodohi oleh Kepling, kemana sebenarnya dia (Kepling 5) urus KTP saya dan istri saya. Saya harap kiranya pengalaman saya ini tidak dirasakan oleh warga lainnya di lingkungan saya dan di lingkungan lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Lingkungan 5, Sei Agul Kecamatan Medan Barat James Situmorang, menyangkal bahwa dirinya telah melakukan pungli Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada warganya bernama Alek Sinaga (36).
Ia bahkan mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan warga tersebut.
James mengatakan warga tersebut tidak punya dasar apapun menuduh dirinya telah melakukan pungli.
Hal tersebut dikatakannya saat Tri bun Medan meminta konfirmasi, Kamis (7/5/2020).
Ia mengatakan tidak menangani hal tersebut, karena merasa tidak pernah menerima atau meminta uang Rp 300 ribu dari Alek
“Nggak ada itu, hoax, Memang masalah itu nggak ada aku tangani,” katanya.
James mengatakan pihaknya hanya mengarahkan Alek agar melakukan perekaman pembuatan KTP elektronik, sebab katanya Alek saat itu belum memiliki KTP Elektronik.
“Saya suruh dia rekam, karena KTPnya belum elektronik, ke kecamatan saya suruh dia rekam karena KTP nya masih kertas, masih manual, jadi harus direkam dulu,” katanya.
James mengaku tidak tahu asal usul mengapa ia dituduh melakukan pungli Rp 300 ribu.
Dikatakannya usai menyuruh Alek melakukan perekaman KTP, mereka belum ada komunikasi lebih lanjut.
“Saya bingung, tapi zaman sekarang apa yang enggak dibilang orang, makanya saya pikir udahlah. Bagi saya yang penting saya kerja, selama nggak merugikan orang. Ya kalau ada mungkin yang merasa sakit hati dengan kenaikan saya. Yang jelas Itu tidak benar informasinya,” katanya.
Selain itu James mengaku perekaman tersebut dilakukan sebelum pandemi Covid-19 masuk ke kota Medan.
“Saya nggak tahu berapa lama dia udah tinggal di situ, mungkin dia datang ngontrak gitu. Kalau intruksi perekaman KTP itu sebelum Corona. Lalu setelahnya saya nggak ada berurusan dengan beliau Walaupun dia mungkin mengurus KTP, mungkin dengan siapa, saya nggak tahu,” katanya.
Selain itu, James mengatakan seandainya pun ia dituduh melakukan pungli, ia mempertanyakan apakah Alek memiliki bukti bahwa ia telah melakukan hal tersebut.
“Artinya kan dasar dia menuduh saya apa, tanda terima nya apa? Saya nggak ada urusan dengan uang Rp 300 ribu itu, dasar dan tanda terima tidak ada. Aku pernah seperti itu. Seperti dulu bikin kegiatan kebersihan lalu terakhir dibilang pungli. Intinya itu informasi hoax,” pungkasnya.(tri bun-medan.com).
Discussion about this post