Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • Balige
  • Bogor
  • Bekasi
  • Depok
  • Kendari
  • Parapat
  • Pekanbaru
  • Sipoholon
  • Surabaya
  • Tangerang
  • Toba
  • Hiburan
  • Internasional
  • Jakarta
  • Medan
  • Pematangsiantar
  • simalungun
  • Tapanuli Utara

Perkosa dan Habisi Nyawa 2 Wanita, Aipda Roni Syahputra Dihukum Mati

by Redaksi
05/01/2022
in Peristiwa
A A
Perkosa dan Habisi Nyawa 2 Wanita, Aipda Roni Syahputra Dihukum Mati

Aipda Roni Syahputra, diapit foto dua korbannya.

110
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Konstruktif.id – Perjuangan Aipda Roni Syahputra untuk terlepas dari jerat hukuman mati kandas. Upaya banding yang dilakukan oknum polisi pemerkosa dan pembunuh Riska Pitria dan Aprila Cinta ini ditolak.

Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menghukum personel Polres Pelabuhan Belawan itu dengan pidana hukuman mati.

Roni terbukti merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta.

Putusan itu disampaikan majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol. Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut,” ucap Wayan Medan dalam putusan yang dimuat di situs PT Medan, Rabu (5/1).

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Rony Syahputra. Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan itu.

Baca juga:

Rumah Randem Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung Menerima Audensi Pengurus dan Panitia Pelantikan JMSI Pematang Siantar-Simalungun

Kapolsek Bangun Dampingi Wakapolres Simalungun Hadiri HAB Perkuat Kerukunan Umat Beragama

“Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan,” ucap Aisyah.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara ini berawal pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa Roni Syahputra sudah tertarik dengan korban, Riska Fitria (21) warga Lorong VI Veteran Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.

Lalu, terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan. Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa.

Kemudian, terdakwa dan Riska janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan Riska ditemani oleh tetangganya berinisial AP (13), korban lain dalam perkara ini.

Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa menyuruh Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya. Namun saat itu Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa

Selanjutnya, terdakwa mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

“Masalah uangmu dan HP nantilah kita ambil,” kata terdakwa.

“Jangan gitu lah pak,”jawab Riska yang direspons oleh terdakwa agar bersabar.

Setelah itu, karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska menolaknya.

“Diam aja kau, biar aku urus perkara mu,” teriak terdakwa.

“Ya udah enggak usah diurus,” bentak Riska.

Namun, terdakwa kembali memaksa dan memeluk serta meremas payudara Riska. Ketika itu, Riska kembali berontak dan korban AP langsung berteriak. Melihat itu, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban. Selanjutnya, terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.

Terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu. Karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga terdakwa kesal. Kemudian, terdakwa melampiaskannya kepada AP.

Lalu terdakwa membawa kedua korban yang masih diborgol dan mulut dilakban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, terdakwa memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.

Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya. Keesokan harinya, terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya.

Sehingga Riska pun meninggal dunia. Hal sama juga dilakukan terdakwa kepada AP.

Selanjutnya, mayat kedua korban dibuang di dua lokasi berbeda. Riska dibuang di kawasan Perbaungan Kabupaten Sergai dan AP dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.


sumber

Tags: Aipda Roni SyahputraAprila CintaPolisi di MedanRiska Pitria
ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kebakaran rumah  milik ibu Radem (f:ist/konstruktif)

Rumah Randem Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

3 Februari 2023
6
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung saat menerima kepengurusan JMSI (f:ist/konstruktif)

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung Menerima Audensi Pengurus dan Panitia Pelantikan JMSI Pematang Siantar-Simalungun

31 Januari 2023
16
Jalan santai dalam rangka Hari Amal Bhakti (f:ist/konstruktif)

Kapolsek Bangun Dampingi Wakapolres Simalungun Hadiri HAB Perkuat Kerukunan Umat Beragama

15 Januari 2023
13
Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas (f:ist/konstruktif)

Kecelakaan Maut di Jalan Umum Perkebunan Kelapa Sawit Bah Jambi

12 Januari 2023
82
Pemantauan terhadap wisatawan (f:ist/konstruktif)

Jelang Puncak Libur Tahun Baru Kapolres Simalungun Pantau Taman Wisata Aek Nauli Elephant Conservtion Camp (ANECC)

2 Januari 2023
8
Wali Kota Pematang Siantar (f:ist/konstruktif)

dr Susanti dan Forkopimda Kunjungi Gereja saat Ibadah di Malam Tahun Baru

1 Januari 2023
1
Kunjungan Mabes Polri (f:ist/konstruktif)

Pos Pam Nataru Pos VII Kerasaan Terima Kunjungan Dari Mabes Polri

31 Desember 2022
14
Pelantikan oleh Wali Kota Pematang Siantar (f:ist/konstruktif)

Akhir Tahun, dr Susanti Lantik 129 Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Pejabat Fungsional Pemko Pematang Siantar

31 Desember 2022
7

Discussion about this post

Recommended

Walikota Pematangsiantar saat memberikan Arahan dan Himbauan akan Bahaya Narkoba kepada Siswa/i SMPN 4 Pematangsiantar (f:ist/konstruktif)

Wali Kota Pematang Siantar Sosialisasi P4GN di SMPN 4

24 Oktober 2022
11

Bangun Silaturahmi dengan H Amirullah Damanik, RHS Bertekad Perhatikan Pembangunan Simalungun Bawah

20 September 2020
46

Gisel Menyesal Bercerai dengan Gading

16 September 2020
19

Mess Pemko Tebingtinggi di Medan untuk Mahasiswa Jadi Skala Prioritas 2021

28 Oktober 2020
27

Doni Monardo: Tanpa Vaksin Corona, Hanya Ada Kondisi Normal Gaya Baru

4 Mei 2020
20

PT. Bank Sumut Persulit Nasabah Menarik Uang

29 Desember 2022
3

Recommended

Walikota Pematangsiantar saat memberikan Arahan dan Himbauan akan Bahaya Narkoba kepada Siswa/i SMPN 4 Pematangsiantar (f:ist/konstruktif)

Wali Kota Pematang Siantar Sosialisasi P4GN di SMPN 4

24 Oktober 2022
11

Bangun Silaturahmi dengan H Amirullah Damanik, RHS Bertekad Perhatikan Pembangunan Simalungun Bawah

20 September 2020
46

Gisel Menyesal Bercerai dengan Gading

16 September 2020
19

Mess Pemko Tebingtinggi di Medan untuk Mahasiswa Jadi Skala Prioritas 2021

28 Oktober 2020
27

Doni Monardo: Tanpa Vaksin Corona, Hanya Ada Kondisi Normal Gaya Baru

4 Mei 2020
20

PT. Bank Sumut Persulit Nasabah Menarik Uang

29 Desember 2022
3
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020-2021 Konstruktif ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020-2021 Konstruktif ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID