Labuhan Batu | Konstruktif. Id
Personel Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara, menangkap seorang satpam PT Milano, berinisial AHH (28), karena memperkosa ibu rumah tangga (IRT).
AHH merupakan warga Dusun I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengahan, Kabupaten Labuhan Batu. Ditangkap pada Senin (20/12) di Jalan HM Thamrin, Rantau Prapat.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban berinisial A (25), tertangkap oleh AHH sedang mencari buah berondolan sawit di perkebunan PT Milano.
“Kejadiannya Sabtu (6/11) sekitar pukul 13.30 WIB. A sedang berada di Blok II Kebun PT Milano, mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok,” kata Arlia melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki dalam keterangan persnya di Polres Labuhan Batu, Kamis (23/12).
Tiba-tiba, A dikejutkan oleh suara bentakan dari AHH. A yang ketakutan, terdiam beberapa saat. AHH mengancam akan membawa dan memproses A di kantornya.
Namun A yang ketakutan sontak berdiri mencoba kabur. Tetapi tubuh A dipegang dan dipeluk AHH. Aaat itu, AHH juga memegang bagian dada A, yang membuat A berontak dan berteriak meminta tolong.
“Mendapati perlawanan dari korban, pelaku kembali mengancam akan memproses korban di kantor. Dan kemudian pelaku melakukan perbuatan bejatnya memperkosa korban,” bebernya.
Selepas diperkosa, A melarikan diri dari lokasi sembari melihat dan mengenali wajah AHH, dan kemudian melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan dari A, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AHH di wilayah Rantau Prapat pada Senin (20/12), berikut barang bukti satu potong kaus warna hitam, satu potong celana pendek warna merah, dan satu potong celana dalam abu-abu.
“Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” kata Rusdi. (*/Gabriel Simanjuntak)
Discussion about this post