Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba melalui Bhabinkamtibmas AIPTU Indrawan dan BRIPKA Sunandar menyelesaikan permasalahan hutang piutang warga binaan di jalan Sibatu batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat 06 September 2024 pukul 13.30 wib.
Hutang piutang itu dari pihak ke II berinisial RS (60) kepada pihak I berinisial PS (35) sebesar Rp 15.000.000. Namun terjadi perselisihan atau kesalah pahaman antara keduanya terkait jumlah cicilan pembayaran.
Menerima laporan masyarakat, pada hari Jumat 06 September 2024 pukul : 13.30 wib Bhabinkamtibmas AIPTU Indrawan dan BRIPKA Sunandar memanggil kedua belah pihak jalan Sibatu batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar kemudian dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk dapat menyelesaikan masalah hutang piutang tersebut dengan baik baik. Pihak I PS sanggup untuk melunasi hutangnya dan Pihak II RS bersedia menunggu pelunasan sesuai yang telah disepakati. Selanjutnya membuatkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan saling meminta maaf serta tidak saling dendam atas kejadian tersebut.
Adanya kesepakatan itu AIPTU Indrawan dan BRIPKA Sunandar menyelesaikan masalah hutang piutang itu melalui Problem Solving.
Selain itu AIPTU Indrawan dan BRIPKA Sunandar juga memberikan nasehat dan himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, tanpa adanya permusuhan antar sesama serta mengajak kedua belah pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lingkungan tempat tinggal.
Dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang di alami setiap warga masyarakat dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum. (Rey/red)
Discussion about this post