Pematangsiantar – Konstruktif.id | Personil Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar menyelesaikan Permasalahan penganiayaan melalui Problem Solving.
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik,SH Mengatakan Penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa 4 Juni 2024 sekira pukul 13. 15 Wib di warung boru Aruan Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota PematangSiantar.
Awalnya terlapor berinisial HP (51 warga Jalan Patuan Anggi Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar cekcok mulut dengan pelapor LS (54) warga Jalan Makmur Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kita Pematangsiantar terkait masalah asmara.
Terlapor karena pengaruh alkohol tiba tiba memukul mulut Pelapor yang mengakibatkan luka dibagian mulut Pelapor. Setelah kejadian, Pelapor mendatangi Kantor Polsek Siantar Utara untuk mengadukan yang dialaminya.
Selanjutnya personil piket Piket SPKT beserta Unit Reskrim mendatangi Terlapor di TKP dan membawa Terlapor ke Kantor Polsek Siantar Utara.
Setelah dilakukan mediasi, pelapor dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan. Pelapor tidak melakukan penuntutan hukum kepada terlapor dengan membuat surat pernyataan perdamaian.
Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut melalui Problem Solving.(Rey/Red)
Discussion about this post