Pematangsiantar | Konstruktif.id
Bertempat di Ruang Serba Guna BAPPEDA Kota Pematangsiantar, Plt. Wali Kota Pematangsiantar, Ibu Susanti Dewayani,Sp. serta diwakili Sekda Kota Pematangsiantar, Budi Utari, AP membuka Rapat Kerja dan Sosialisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kota Pematangsiantar, di Ruang Serba Guna BAPPEDA Kota Pematangsiantar, jalan Merdeka, Jumat (20/05/2022). pada acara tersebut Plt.Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing S.STP, M.Si melaporkan,
Bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika. Serta Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan E-Govermment pada Pemerintah Kota Pematangsiantar, dengan bertujuan Pemaparan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kota Pematangsiantar dan Merumuskan masukan dan saran dari para peserta Rapat Kerja dan Sosialisasi untuk peningkatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kota Pematangsiantar.
Plt. Wali Kota Pematangsiantar, Ibu Susanti Dewayani,Sp.A. dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Kota Pematangsiantar, Budi Utari,AP
menyampaikan bahwa,
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang biasa disingkat dengan TIK telah membawa bangsa indonesia menuju paradigma baru dalam menghadapi era revolusi industri 4.0. Secara umum dan sederhana, era revolusi industri 4.0 adalah sebuah kondisi perubahan sosial dan tatanan kehidupan yang mengandalkan perpaduan antara jaringan internet dan sistem teknologi informasi.
Salah satu upaya untuk menghadapi era revolusi industri 4.0 adalah dengann peningkatan keterampilan, daya saing, produktivitas dan profesionalisme sumber daya manusia pada bidang teknologi informasi dan komunikasi ungkapnya.
Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani,Sp.A juga menyampaikan bahwa Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Pematangsiantar untuk tahun 2021 berada pada angka 1,53 dan masuk dalam Kategori kurang. Ini cukup rendah jika dibandingkan dengan pemerintah daerah lainnya. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sesuai dengan misi ketiga, yang tertuang dalam visi misi Wali Kota Pematangsiantar saat ini, kita targetkan indeks SPBE Kota Pematangsiantar untuk tahun 2023 harus mencapai angka 2,6.
Oleh karena itu, Plt.Wali Kota Pematangsiantar, Ibu Susanti Dewayani,Sp.A mengharapkan bahwa rapat kerja dan sosialisasi kali ini bukan hanya seremonial semata tapi memiliki tujuan yang jelas dan mampu menyatukan persepsi untuk mencapai target indeks SPBE tersebut.
Untuk pencapaian tujuan dibutuhkan kesamaan persepsi pemahaman, bahwa target indeks SPBE ini bukan hanya tanggung jawab dari OPD tertentu saja, tetapi ini merupakan tanggung jawab dari seluruh Stakeholder baik Dinas, Badan, Bagian dan OPD lainnya, untuk membentuk sinergi dalam pelaksanaan layanan publik dan pemerintahan, agar sesuai dengan semangat sistem pemerintahan berbasis elektronik, untuk dapat memperoleh hasil yang maksimal, serta berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti rapat kerja ini dengan sungguh-sungguh untuk mencapai terwujudnya Kota Pematangsiantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas tutupnya sebagaimana dibacakan Sekda Kota Pematangsiantar Budi Utari, AP. Hadir pada Rapat tersebut, Staf Ahli Wali Kota, Dra. Heppy Oikumenis Dail, Plt.Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing S.STP, M.Si, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Mardiana, SH, Para Pimpinan OPD di Kota Pematangsiantar, Serta para Operator di setiap OPD Kota Pematangsiantar. (*/Singli Siregar)
Discussion about this post