PNS Dilarang Cuti Selama Pandemi Covid-19, Kecuali…
JAKARTA / KONSTRUKTIF
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengambil atau mengajukan cuti, selama pandemi virus corona atau Covid-19 masih melanda Indonesia.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 MenPAN-RB tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“ASN yang memang mempunyai hak cuti, tapi maaf kali ini hak cuti sangat dibatasi. Dalam ketentuan SE 46 tahun 2020 ini dinyatakan, ASN dilarang mengajukan cuti,” kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Sumarsono dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Bambang menjelaskan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) itu juga tidak akan diberikan izin cuti dari para pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Dan pejabat pembina kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN,” ujar Bambang.
Di sisi lain, kata Bambang, dalam hal itu ada pengecualian kepada ASN yang mengajukan cuti, antara lain bagi mereka yang melahirkan, sakit keras, dan yang memiliki alasan penting.
“Memang ada pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan. Mau melahirkan mau tidak mau diberi cuti. Kemudian cuti sakit, tentu sakit yang cukup parah dan cuti alasan penting bagi ASN,” ucap Bambang.
Bambang menambahkan, cuti dengan alasan penting hanya diberikan ketika keluarga inti yang mengalami sakit keras atau meninggal dunia. Sementara itu, untuk cuti menikah tidak mendapatkan pengecualian.
“Seperti cuti menikah tidak ada di ketentuan ini,” ucap Bambang.
Menurut Bambang, pemberian cuti diatur dalam PP nomor 17 tahun 2020 sebagai revisi PP 11 tahun 2017 mengenai manajemen PNS. Serta PP 49 tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (Okezone).
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…