Tebingtinggi | Konstruktif.ID – Sat Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat bongkar rumah), Minggu (11/10/20) di Jalan Saga Kel.Rambung Kec.Tebingtinggi Kota.
Kadubag Humas AKP Josua Nainggolan, Senin (12/10/20) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan, bahwa penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak, bersama Aipda Andri A.S. Bripka E. Lumbanraja, Bripka A. Manurung dan Briptu Amir Amzah, terhadap pelaku Muhammad Anggiat Nainggolan alias Anggiat (23) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelrahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Adapun kronologis kejadiannya, Minggu (4/10/2020) sekira pukul 13.00 Wib saat korban Fiktor Dolokseribu, pulang dari gereja dan melihat pintu belakang rumahnya telah terbuka yang saat itu rumah sedang dalam keadaan kosong karena korban hanya tinggal seorang diri, kemudian korban melihat 1 televisi merk LG 32 inch warna hitam, 1 loudspeaker warna hitam dan 1 tabung gas elpiji 3 kg warna hijau telah hilang dan mengakibatkan kerugian Rp 3.000.000.
Setelah menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan penyelidik. dan melakukan penangkapan tersangka. Dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan kemudian barang bukti berupa 1 unit televisi merk LG ukuran 33 inch warna hitam dari rumah pelaku lalu pelaku dan BB dibawa ke Polsek Padang Hilir guna proses lebih lanjut.
“Pasal yg dipersangkakan, Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana. Yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” kata Nainggolan. (Samsudin)
Discussion about this post