SIANTAR | Konstruktif. Id
Dua pecandu narkoba jenis sabu, berinisial Reza (19) dan Rendi (24), diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar pada Minggu (7/11) siang. Setelah keduanya diinterogasi, terungkap pengedarnya berinisial Ucok yang kemudian ikut dibekuk.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Setelah dapat informasi, ada dua lelaki yang sedang bawa narkoba melintas di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Tim Opsnal berangkat melakukan penyelidikan,” ujarnya dalam keterangan Kamis (11/11) sore.
Setelah penyelidikan, kedua orang tersebut berhasil diciduk. Keduanya Reza dan Rendi, saat itu sedang duduk di atas sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya ternyata warga Kabupaten Simalungun.
“Saat penggeledahan, dari kantong celana depan sebelah kiri Rendi ditemukan 1 paket sabu dan 1 unit HP. Sedangkan dari kantong celana depan sebelah kanan milik Reza, ditemukan 1 kotak rokok merk Ziggy ada 1 paket sabu,” ujar Rusdi.
Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita 1 unit HP yang digunakan untuk transaksi narkoba dari dashboard sepeda motor. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram dari Ucok, sang pengedar.
“Mereka beli sabu dari Ucok, pengedar yang tinggal di Jalan Mawar, Rambung Merah, Kabupaten Simalungun. Tim Opsnal bergerak cepat melidik sampai ke rumah Ucok dengan membawa Reza dan Rendi,” imbuhnya.
Beberapa jam melakukan pengintaian, Ucok ditangkap tidak jauh dari rumahnya. Dari badan Ucok, ditemukan 1 buah plastik hijau yang di dalamnya terdapat uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 200 ribu.
Bukan itu saja, sebanyak 33 paket narkotika jenis sabu juga disita dari lokasi penangkapan. Kepada petugas, Ucok mengaku mendapat barang haram dari seorang bandar besar, yakni berinisial Ardi. Petugas pun melakukan pencarian.
“Hanya saja, usai dilakukan pencarian, Ardi belum berhasil ditemukan. Makanya ketiga tersangka langsung diboyong ke Polres yang nantinya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Rusdi. (*/Gabriel Simanjuntak)
Discussion about this post