SIANTAR | Konstruktif. Id
Kepala Bidang Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Siantar Moslen Sihotang meminta Polres Siantar untuk menindak juru parkir liar yang meresahkan warga pengunjung di depan Taman Hewan Jalan Gunung Simanuk-manuk.
Hal itu dikatakan Moslen menjawab konfirmasi adanya kutipan parkir sebesar Rp 10 ribu terhadap pengunjung di lokasi tersebut.
Dia memastikan oknum yang mengutip di luar ketentuan bukan petugasnya dan bisa jadi pemuda setempat. Dia menyarankan polisi menindak mereka.
“Sebaiknya memang itu ditangkapi polisi saja, biar jelas,” kata Moslen dihubungi Senin (8/11) sore lewat sambungan telepon.
Menurut Moslen, petugas dari pihaknya di lokasi tetap memberikan karcis kepada para pengunjung sesuai perda, yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil.
Terkait informasi pengutipan yang dinilai mencekik pengunjung, Moslen menegaskan dirinya sudah memerintahkan anak buahnya mengecek ke seputaran depan Taman Hewan, guna memastikan agar petugasnya tidak melakukan pengutipan yang meresahkan pengunjung.
“Tadi sudah saya perintahkan anak buah mengecek ke sana. Kami pastikan kutipan tidak melanggar sesuai perda,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, retribusi parkir tepi jalan umum di depan Taman Hewan Siantar, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, besarannya mencekik pengunjung.
“Masak hanya parkir satu kreta saja bayar Rp 10 ribu,” ungkap seorang pengunjung yang baru ke luar dari Taman Hewan Siantar tak jauh dari pintu masuk pada Minggu (7/11).
Selain untuk retribusi parkir tepi jalan umum, uang sebanyak Rp 10 ribu tersebut untuk biaya penyimpanan helm. “Berarti, 5.000 untuk helm, parkir 5.000 ” terangnya.
Ironisnya, juru parkir (jukir) tersebut dalam mengutip retribusi parkir tepi jalan umum tanpa menggunakan karcis yang dilengkapi porporasi.
“Gak ada dikasih karcisnya. Yang dikasih hanya kertas kartun dua biji bertuliskan angka. Kertas kartun untuk parkir sama penyimpanan helm,” kata warga Kecamatan Siantar Utara tersebut.
Saat salah seorang jukir yang mengutip retribusi ditanya, mengaku tarif tersebut diterapkan hitungan per jam. “Per jam,” jawabnya.
Kembali ditanya, kepada siapa retribusi parkir tepi jalan umum disetor? Pria bertubuh kurus tersebut justru mencoba mengembalikan uang sebesar Rp 2.000 kepada pengunjung yang menaiki kreta.
“Gak enak kalau gak ikhlas. Nanti jadi bising,” ucapnya, sembari kembali mencoba mengembalikan uang Rp 10 ribu dan ditolak pengunjung tersebut. (*/Gabriel Simanjuntak)
Discussion about this post