Medan | Konstruktif. Id
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggulung lima orang yang merupakan sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumut.
Lima orang sindikat narkoba yang ditangkap dari tempat berbeda itu masing-masing Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Trisno Susanto, dan M Soleh.
Kepala Polda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan lima orang sindikat narkoba jaringan internasional yang ditangkap hasil pengungkapan selama satu bulan mulai dari 24 September-26 Oktober 2021.
“Lima orang yang kita amankan ini berasal dari Kota Tanjungbalai, Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Total barang bukti yang disita sabu seberat 122,65 kilogram,” kata Panca saat melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Markas Polda Sumut, Selasa (16/11).
Panca saat itu didampingi Waka Polda Brigjen Dadang Hartanto, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen Hasanuddin dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan.
Panca menerangkan, modus yang dipergunakan oleh para sindikat narkoba ini dalam menjalankan bisnis haramnya melalui perairan Malaysia lalu masuk ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera Utara. Selanjutnya, narkoba dalam jumlah besar itu nantinya diedarkan atau dijual kepada para pengguna.
“Lima tersangka bersama barang bukti sabu 122,66 kg sudah ditahan di Ditres Narkoba Polda Sumut. Untuk mempertanggungjawab perbuatannya para tersangka nantinya ada yang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara sesuai hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Wisnu Adji menuturkan, untuk tersangka Irwanul alias Bembeng ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada 24 September 2021. Dari tangannya disita barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh seberat 70 kg.
Kemudian tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang pada 12 Oktober 2021. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 20 kg yang disimpan di dalam koper dan 1,6 kg disimpan dalam tas ransel.
“Dari penangkapan tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan anggota melakukan pengembangan ke kawasan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Tepatnya di Jalan Eka Rasmi diamankan dua orang tersangka Trisno Susanto dan M Soleh. Dalam penangkapan itu didapat barang bukti sabu seberat 10 kg disimpan di tas ransel,” terangnya. (*/Gabriel Simanjuntak)