MEDAN | Konstruktif. Id
Bripka Panca, oknum polisi yang viral karena nyaris diamuk massa akibat memeras uang mahasiswa pengendara motor sebesar Rp 200 ribu, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Selain itu, polisi yang bertugas di Polda Sumut itu juga terancam hukuman 9 tahun penjara. Dan kemungkinan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sesuai dengan penegasan dari Kepala Polda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Dihadirkan di Markas Polrestabes Medan, Sabtu (13/11), Bripka Panca tampak memakai baju kaus dan celana warna hitam. Dia tampak menundukkan wajah selama dihadirkan di hadapan para awak media.
Bripka Panca pun mengaku baru pertama kali memeras pengendara dengan modus sebagai polisi lalu lintas yang akan menindak pengendara yang melakukan kesalahan.
Sedangkan Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menegaskan, pihaknya tidak memandang sudah berapa kali Bripka Panca melakukan pemerasan.
“Kami tidak peduli sudah berapa kali dia memeras. Yang jelas sudah ada perbuatan dan korban,” tegas Irsan.
Irsan menegaskan lagi, berdasarkan gelar perkara, fakta di lapangan dan keterangan saksi-saksi korban, diketahui Bripka Panca telah melakukan pemerasan.
“Bripka Panca dikenakan Pasal 368 Junto 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Irsan mengatakan, pihaknya tidak mentolerir dan akan menindak tegas setiap personel yang melakukan pelanggaran.
“Kalau ada personel Polrestabes Medan yang kurang baik, segera laporkan. Karena ini adalah tanggung jawab kami kepada masyarakat dan negara,” tuturnya.
Sebelumnya, video seorang pria berseragam polisi nyaris diamuk warga karena menghentikan mahasiswa yang mengendarai motor dan memintai uang Rp 200 ribu, viral di media sosial.
Itu terjadi di seputaran Jalan Dr Mansyur, Kota Medan pada Kamis (11/11). Belakangan diketahui pria berseragam polisi itu adalah Bripka Panca yang sudah dimutasi ke Polda Sumut dari Polsek Delitua.
Kepala Polda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak pun memberikan atensi khusus atas perbuatan buruk anggotanya itu, dan telah menekankan kepada Kepala Polrestabes Medan Kombes Riko Sunarko untuk memberikan tindakan tegas berupa PTDH kepada Bripka Panca. (*/ Gabriel Simanjuntak)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…