Medan | Konstruktif.id
Soni Eranata Alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi.
Ia ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.
Ustaz Maaher ditangkap Kamis, 13 November 2020 pagi di kediamannyaa di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Seral, Kota Bogor.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, tersangka ditangkap karena dugaan tindak pidana ujaran kebencian di sosial media.
Tindakan yang diduga dilakukan Soni dikatakan Argo Yuwono diduga dapat menimbulkan kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok tertentu.
“Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan,” ungkap Argo Yuwono seperti dilansir dari Antara.
Dalam penangkapan pagi tadi, Argo menjelaskan polisi menyita tiga unit ponsel, satu tablet merek Samsung dan KTP atas nama Soni Erata.
Ia ditangkap polisi dengan menindaklannjuti adanya laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Selanjutnya Ustaz Maaher dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam kasusnya, Ustaz Maaher bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2).
Undang-undang ini terkait dengan penyebaran informasi yang ditunjuk untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atau suku, agara, ras dan golongan (SARA).**
Discussion about this post