Categories: Kriminal

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Ribuan Butir Psikotropika

Labuhanbatu | Konstruktif.id – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran psikotropika yang melibatkan 4 tersangka.

Tersangka yang diamankan MR alias Ridho (24) dengan barang bukti 21 butir Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4, di Hotel Nuansa Rantauprapat pada 22 Juli 2020.

Dari Ridho berkembang ke tersangka ES als Eko (23) honorer RSUD Kota Pinang ditangkap 22 Juli 2020 di depan RSUD Kota Pinang setelah dipancing under cover buy dengan barang bukti 50 butir Riklona (Klonazepam) merupakan Psikotropika Gol 4.

Selanjutnya pengembangan dari R dan E ditangkap SDM (27) honorer bagian Apoteker Pendamping di RSUD Kota Pinang dengan barang bukti 2.240 butir obat Atarax (Alprazolam) merupakan Psikotropika Gol 4 No.urut 2 dan 40 butir obat Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4 No.urut 30. Tersangka ditangkap 22 Juli 2020 di rumahnya Komplek Perumahan AA Residen Kota Pinang.

Selanjutnya pengembangan dari R dan E berhasil ditangkap ASL (26) honorer di RSUD Kota Pinang Bagian Anastesi ditangkap Senin, 27 Juli 2020

Saat berada di rumah mertuanya di Jalan Lintas Cikampak-Riau yang berperan menghubungkan E dengan SDM yang menyediakan obat psikropika.

Adapun total psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2.280 Obat Atarax yang merupakan Psikotropika Gol 4 dengan sebutan Alprazolam no urut.2 di Permenkes RI NO.3 Th 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dan sebanyak 111 Butir Obat Riklona merupakan Psikotropika Gol 4 no.urut 30 dengan sebutan Klonazepam sehingga total keseluruhan Psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2391 Butir serta ratusan butir obat keras lainnya.

Dari hasil penyidikan peredaran ini sudah berlangsung lama sekitar setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat 1 Strip (10 butir) seharga Rp100.000 dan dijual kepada konsumen seharga Rp50.000/butir atau 1 strip (10 butir) Rp.500.000

Terhadap kasus ini masih dilakukan penyelidikan kenapa sampai obat obatan dari RSUD Pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin.

Ke 4 tersangka dipersangkakan melanggar pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika YO PERMENKES RI NO.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (K1)

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

10 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

1 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago