Labuhanbatu | Konstruktif – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran 976 butir ekstasi, dan mengamankan empat tersangka, Selasa (23/06/2020).
Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, awalnya personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki inisial HSS alias Kadeng dan tiga orang perempuan inisial S, SMS, dan ER, di salah satu kafe di Jalan Bypass, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
“Saat itu ditemukan dan disita barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi warna biru sebanyak lima butir dibalut tisu, ekstasi warna biru sebanyak setengah butir dibalut tisu, dan lima unit handphone,” kata Martualesi Sitepu, Rabu (24/06/2020).
Turut diamankan dua laki-laki inisial EH dan UR yang duduk sambil minum bir di dekat penangkapan para tersangka.
Dari keterangan ER, bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari HSS alias Kadeng.
Selanjutnya personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah HSS alias Kadeng, di Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, dan ditemukan serta disita berupa satu set bong.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah ER, di Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan, dan ditemukan serta disita barang bukti berupa satu buah kaleng Surya, dan ekstasi warna biru sebanyak 11 butir dalam bungkus plastik klip.
Dari keterangan tersangka HSS alias Kadeng, bahwa masih ada lagi ekstasi yang disimpan di rumahnya.
Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, dilakukan penggeledahan rumah HSS alias Kadeng, dan ditemukan serta disita barang bukti ekstasi warna biru sebanyak 960 butir dalam bungkus plastik klip di atas asbes kamar mandi.
Selanjutnya tersangka HSS alias Kadeng dan tiga perempuan inisial S, SMS, dan ER, serta barang bukti dan dua laki-laki inisial EH dan UR (yang turut diamankan) dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ER menerangkan sudah tiga kali mendapatkan ekstasi dari HSS alias Kadeng sebanyak 10 butir setiap menerima seharga Rp160.000 per butir dan kembali menjualnya seharga Rp200.000 per butir dan S serta SMS adalah pelanggannya.
Sedangkan tersangka HSS alias Kadeng menerangkan sudah kedua kali mempereloh ekstasi. Pertama sebanyak 500 butir yang dihargai Rp100.000 per butir, dan dijual Rp120.000 per butir. Ekstasi dijemput daerah Sibolga (saat ini masih dikembangkan).
Selama kurang lebih sebulan 500 butir pil ekstasi yang diterimanya habis terjual, dan yang kedua kali sebanyak 1.000 butir, dan akhirnya tersangka tertangkap.
ER dan HSS alias Kadeng dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara S dan SMS dijerat pasal 112 Sub 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, pungkas Martualesi. (ManguN)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…