Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Perampok dalam Angkot

14 Juli 2020
10
SHARES
18
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Medan | Konstruktif.id – Personil Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap Romulus Putra alias Tulus (27) warga Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Medan, tersangka pelaku perampokan penumpang di dalam angkutan umum (Angkot).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H Cahyadi menjelasan, pada Minggu (17/05/2020) sekira pukul 05.00 Wib, korban Irwansyah Pane menaiki Angkot Morina Trayek 81 dari Simpang Tanjung Mulia menuju Belawan.

Namun setelah korban di dalam angkot tersebut, ternyata sudah ada tiga pria.

“Jadi, saat angkot sedang melintas di Simpang Tanjung Mulia menuju Belawan, tepatnya di depan Kantor Pos Belawan, ketiga penumpang tersebut menodongkan pisau dan mengancam korban untuk menyerahkan tasnya. Karena merasa terancam korban akhirnya menyerahkan tasnya,” ujar Kadek Cahyadi, Selasa (14/07/2020).

Pelaku lainnya, lanjut Kasat Reskrim, mengeluarkan senjata tajam berupa pisau belati dan menodongkannya ke perut korban dan mengancam korban untuk menyerahkan tasnya.

“Korban merasa nyawanya terancam, sehingga korban menyerahkan tas miliknya yang berisi GPS dan lampu Suar. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2.000.000,” ungkapnya.

Baca juga:

11 Hari Dilaporkan ke Poldasu Kepsek Cabul Masih Bebas Berkeliaran

Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual 7 Siswi Dipolisikan

Rencanakan Danau Toba Tourism Boxing MMA and Culture, PP Pertina Temui Gubsu Edy Rahmayadi

Lanjut Kadek Cahyadi, setelah para pelaku melancarkan aksinya, kemudian menyuruh supir untuk menghentikan laju angkot tersebut.

“Setelah berhenti, para pelaku kemudian turun dan melarikan diri. Berselang beberapa hari kemudian, pelaku kembali melakukan aksinya dengan modus yang sama,” ungkapnya.

Mendapatkan dua laporan dari korban, Kasatreskrim dan Panit Resum Ipda Erikson Siahaan dan team langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan kepada tersangka yang berada di daerah Sicanang Belawan.

Team yang di pimpin Kasat Reskrim langsung meluncur dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan interogasi terhadap tersangka.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya bersama dua rekannya yang sudah di ketahui identitasnya dan secepatnya akan dilakukan penangkapan.

Hasil pengembangan diperoleh data Laporan Polisi di Polsek Belawan yang dilakukan oleh tersangka dengan dua rekannya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/40/VI/2020/Sek-Belawan pada tanggal 09 Juni 2020 dengan modus yang sama yaitu ancam dan todong korban dengan senjata tajam dalam Angkot.

“Pelaku ini, kita jerat dengan kasus 365 Ayat (2) KUHP, dengan hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(K1)

Share10TweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

11 Hari Dilaporkan ke Poldasu Kepsek Cabul Masih Bebas Berkeliaran

13 April 2021
1.6k

Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual 7 Siswi Dipolisikan

15 April 2021
3.5k

Rencanakan Danau Toba Tourism Boxing MMA and Culture, PP Pertina Temui Gubsu Edy Rahmayadi

4 Maret 2021
63

9 Hakim MK Dilaporkan ke Dewan Etik, Terkait Pilkada Tapsel

1 Maret 2021
50

Pastor Leo Joosten OFMCap Ginting Suka Tutup Usia 

28 Februari 2021
297

Praeses HKBP Distrik X Medan Aceh Pdt Sunggul Sirait Dikebumikan Senin di Parapat

2 Januari 2021
10.2k

Elemen Masyarakat Kota Medan Dukung Pemerintah Hentikan FPI

2 Januari 2021
130

Dari Catatan Akhir Tahun Walhi SU : Dari 2017 hingga 2020 Setidaknya 45.653 Hektar Luas Hutan Berkurang.

31 Desember 2020
60

Discussion about this post

Recommended

Presiden kepada Kepala Daerah: Jabatan adalah Kehormatan sekaligus Tanggung Jawab Besar

15 April 2021
12

Sayangi Krisdayanti Bak Adik Kandung, Henry Siahaan Justru Dibikin Makan Hati oleh sang Diva yang Menuduhnya Tak Pernah Nafkahi Yuni Shara: Kalau Itu Perempuan Lain, Sudah Saya Gampar!

6 Mei 2020
41

Susanti Ajak Anak-anak Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

8 Oktober 2020
13

Pemerintah Kota Tebingtinggi Fokus Sukseskan Program Strategis Nasional Penanganan Covid-19

23 Maret 2021
17

Ephorus HKBP Pdt Dr Robinson Butarbutar pada Rapat dan Pemberdayaan Praeses

17 Januari 2021
695

Soal Pasar Sakti, Pihak Pengadilan Belum Ada Koordinasi dengan Walikota

13 Juni 2020
57
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif