Konstruktif News
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

Polres Pematang Siantar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dibawah Umur

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
27 Mei 2024 | 17:42 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

Pematangsiantar – Konstruktif.id | Bertempat di LT II Ruang Press Room Polres Pematangsiantar Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno S.H., S.I.K Pimpin konferensi Pers pengungkapan Kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur, Senin 27 Mei 2024 Pukul 13.30 s/d selesai

Dalam konferensi pers nya Kapolres Pematangsiantar Menyampaikan Hari ini polres pematangsiantar melaksanakan konferensi pers terkait dengan kasus perbuatan cabul atau kerasan seksual terhadap anak yang sempat viral dimana pelaku sudah diamankan

Adapun Kronologis kejadian Korban yang Bernama TB yang ber usia sekitar 5 tahun 9 bulan dimana pada saat itu ingin bermain kerumah temannya Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib namun korban tidak ketemu dengan temannya yang bernama UM yang bersebelahan dengan rumah pelaku, sehingga korban mendatangi pelaku yang sedang duduk sambil bermain handphone kemudian korban menyapa,mendekati dan mengambil handphone pelaku kemudian bermain handphone sama pelaku

Kemudian pada posisi seperti itu pelaku melakukan aksi langsung mengelitik pinggang korban, meraba-raba korban dan kemudian pelaku memasukkan jari tangan ke alat kelamin korban setelah selesai pelaku minta korban untuk kembali kerumah

Besoknya pada hari selasa tanggal 14 Mei 2014 sekira pukul 12.00 wib saat itu pelaku sedang berada warung di gang dekat rumah pelaku, kemudian pelaku memesan minuman dan pada saat itu korban juga melintas dan melihat pelaku dan korban juga menyapa pelaku dan meminta minuman yang sedang di minum oleh pelaku dan mpelaku mempersilahkan korban untuk meminum namun saat sedang minum di dekat pelaku Kembali aksi ke dua dilakukan dengan cara yang sama mengelitik ,meraba-raba dan memasukkan jari tangan pelaku ke alat kelamin korban

Kemudian dari pihak keluarga korban merasa melihat ada sesuatu yang aneh terhadap korban pada saat buang air kecil sehingga kemudian keluarga korban berinisiatif untuk membuat laporan polisi ke polres pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 271 / V / 2024 / SPKT / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara, Tgl 20 Mei 2024.

Dan 6 hari kemudian saat itu pelaku sudah melarikan diri ke riau tim dari polres pematangsiantar berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan kemudian pelaku Kembali ke kota pematangsiantar dan tim dari polres pematangsiantar kemudian melakukan pengejaran kerumah nenek pelaku dan pelaku melarikan diri dari salah satu rumah keluarganya di jalan medan kelurahan naga pita dan pelaku dapat diamankan dari sana saat bersembunyi di belakang rumah warga di sekitar situ dan pada saat itu pelaku mengakui perbuatan cabul atau kekerasan seksual terhadap anak yang sudah dilakukan sebelumnya

Untuk barang bukti yang kita sita yaitu 1 (satu) pasang baju yang di pakai korban pada saat terjadinya Tindak Pidana Perbuatan Cabu dan untuk motifnya pelaku ingin bermain-main dengan korban, dan ingin melampiaskan hasrat seksual pelaku

Dan Pelaku JA yang berusia 28 tahun dan pelaku ini merupakan residivis curanmor pada tahun 2019 dan pelaku di jerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Rel/Red)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Ikuti Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Penulis: Konstruktif.id
23 Januari 2026 | 15:12 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar mengikuti kegiatan penyuluhan dan sosialiasi Hukum Undang Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Ciptakan Situasi Aman,Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan BLP

Penulis: Konstruktif.id
23 Januari 2026 | 15:08 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Piket Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Msehat Polres Pematangsiantar Aiptu Fernandes Munthe, Aipda Perwira Sebayang, dan Bripka Johannes...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di SMU Negeri 4

Penulis: Konstruktif.id
23 Januari 2026 | 15:05 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahlawan Aiptu Ungkap Hutagalung melaksanakan monitoring Pendistribusian Makanan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Ciptakan Situasi Kamtibmas aman dan kondusif, Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli Sambang

Penulis: Konstruktif.id
23 Januari 2026 | 15:02 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Binmas Polres Pematangsiantar melaksanakan Patroli Sambang dan Silahturahmi dalam rangka Ciptakan Situasi Kamtibmas aman dan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong

Penulis: Konstruktif.id
23 Januari 2026 | 14:58 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsianțar dipimpin Kasat Tahti IPTU Donly Sihombing selaku Perwira Pengawas (Pawas) melaksanakan Kegiatan Rutin Yang...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Cek TKP Dugaan Pencurian HP di SPBU Jalan SM. Raja

Penulis: Konstruktif.id
23 Januari 2026 | 14:54 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personil piket Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar tindak lanjuti laporan masyarakat di Call Center 110 dengan...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Ikuti Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

23 Januari 2026 | 15:12 WIB
Pematangsiantar

Ciptakan Situasi Aman,Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan BLP

23 Januari 2026 | 15:08 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di SMU Negeri 4

23 Januari 2026 | 15:05 WIB
Pematangsiantar

Ciptakan Situasi Kamtibmas aman dan kondusif, Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli Sambang

23 Januari 2026 | 15:02 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong

23 Januari 2026 | 14:58 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Cek TKP Dugaan Pencurian HP di SPBU Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 14:54 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Pembunuhan dan Menangkap Pelaku 

23 Januari 2026 | 14:49 WIB
Pematangsiantar

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Empat Sepedamotor Knalpot Brong

23 Januari 2026 | 14:45 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Selisih Paham di Jalan Gereja Dengan Problem Solving

23 Januari 2026 | 14:41 WIB
Pematangsiantar

Dokkes Polres Pematangsiantar Laksanakan Safety Food Pendistribusian MBG

23 Januari 2026 | 14:30 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Gencarkan Saling di Sat Kamling

23 Januari 2026 | 14:23 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Berhasil Amankan Pelaku Curat di Gereja

22 Januari 2026 | 21:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba