Konstruktif News
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

Polres Pematang Siantar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dibawah Umur

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
27 Mei 2024 | 17:42 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

Pematangsiantar – Konstruktif.id | Bertempat di LT II Ruang Press Room Polres Pematangsiantar Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno S.H., S.I.K Pimpin konferensi Pers pengungkapan Kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur, Senin 27 Mei 2024 Pukul 13.30 s/d selesai

Dalam konferensi pers nya Kapolres Pematangsiantar Menyampaikan Hari ini polres pematangsiantar melaksanakan konferensi pers terkait dengan kasus perbuatan cabul atau kerasan seksual terhadap anak yang sempat viral dimana pelaku sudah diamankan

Adapun Kronologis kejadian Korban yang Bernama TB yang ber usia sekitar 5 tahun 9 bulan dimana pada saat itu ingin bermain kerumah temannya Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib namun korban tidak ketemu dengan temannya yang bernama UM yang bersebelahan dengan rumah pelaku, sehingga korban mendatangi pelaku yang sedang duduk sambil bermain handphone kemudian korban menyapa,mendekati dan mengambil handphone pelaku kemudian bermain handphone sama pelaku

Kemudian pada posisi seperti itu pelaku melakukan aksi langsung mengelitik pinggang korban, meraba-raba korban dan kemudian pelaku memasukkan jari tangan ke alat kelamin korban setelah selesai pelaku minta korban untuk kembali kerumah

Besoknya pada hari selasa tanggal 14 Mei 2014 sekira pukul 12.00 wib saat itu pelaku sedang berada warung di gang dekat rumah pelaku, kemudian pelaku memesan minuman dan pada saat itu korban juga melintas dan melihat pelaku dan korban juga menyapa pelaku dan meminta minuman yang sedang di minum oleh pelaku dan mpelaku mempersilahkan korban untuk meminum namun saat sedang minum di dekat pelaku Kembali aksi ke dua dilakukan dengan cara yang sama mengelitik ,meraba-raba dan memasukkan jari tangan pelaku ke alat kelamin korban

Kemudian dari pihak keluarga korban merasa melihat ada sesuatu yang aneh terhadap korban pada saat buang air kecil sehingga kemudian keluarga korban berinisiatif untuk membuat laporan polisi ke polres pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 271 / V / 2024 / SPKT / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara, Tgl 20 Mei 2024.

Dan 6 hari kemudian saat itu pelaku sudah melarikan diri ke riau tim dari polres pematangsiantar berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan kemudian pelaku Kembali ke kota pematangsiantar dan tim dari polres pematangsiantar kemudian melakukan pengejaran kerumah nenek pelaku dan pelaku melarikan diri dari salah satu rumah keluarganya di jalan medan kelurahan naga pita dan pelaku dapat diamankan dari sana saat bersembunyi di belakang rumah warga di sekitar situ dan pada saat itu pelaku mengakui perbuatan cabul atau kekerasan seksual terhadap anak yang sudah dilakukan sebelumnya

Untuk barang bukti yang kita sita yaitu 1 (satu) pasang baju yang di pakai korban pada saat terjadinya Tindak Pidana Perbuatan Cabu dan untuk motifnya pelaku ingin bermain-main dengan korban, dan ingin melampiaskan hasrat seksual pelaku

Dan Pelaku JA yang berusia 28 tahun dan pelaku ini merupakan residivis curanmor pada tahun 2019 dan pelaku di jerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Rel/Red)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Laka Lantas Tunggal, Polres Pematangsiantar Cek TKP di Jalan Tangki 

Penulis: Konstruktif.id
2 Desember 2025 | 21:55 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui Unit Gakkum Satuan Lalulintas...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Dugaan Penganiayaan di Jalan Nanggar Diselaesaikan Polsek Siantar Utara dengan Problem Solving 

Penulis: Konstruktif.id
2 Desember 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Personil Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan penganiayaan yang terjadi...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Permasalahan Warganya dengan Problem Solving

Penulis: Konstruktif.id
2 Desember 2025 | 21:48 WIB

Pematangssiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Martoba Bripka M. Nurday...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penyalaan Pohon Terang  Di Jalan Gereja

Penulis: Konstruktif.id
2 Desember 2025 | 21:44 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH menghadiri penyalaan pohon terang dan pemberangkatkan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn melantik dan mengambil sumpah/janji dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar

Penulis: Konstruktif.id
2 Desember 2025 | 21:40 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn melantik dan mengambil sumpah/janji dua Pegawai Negeri Sipil (PNS)...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi dan Unsur Forkopimda memberangkatkan bantuan kemanusiaan dari Pemko Pematangsiatar ke Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah yang terdampak bencana alam

Penulis: Konstruktif.id
2 Desember 2025 | 21:35 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi dan...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Laka Lantas Tunggal, Polres Pematangsiantar Cek TKP di Jalan Tangki 

2 Desember 2025 | 21:55 WIB
Pematangsiantar

Dugaan Penganiayaan di Jalan Nanggar Diselaesaikan Polsek Siantar Utara dengan Problem Solving 

2 Desember 2025 | 21:52 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Permasalahan Warganya dengan Problem Solving

2 Desember 2025 | 21:48 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penyalaan Pohon Terang  Di Jalan Gereja

2 Desember 2025 | 21:44 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn melantik dan mengambil sumpah/janji dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar

2 Desember 2025 | 21:40 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi dan Unsur Forkopimda memberangkatkan bantuan kemanusiaan dari Pemko Pematangsiatar ke Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah yang terdampak bencana alam

2 Desember 2025 | 21:35 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Ganja 12,95 Gram

1 Desember 2025 | 21:28 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Pengancaman di Dengan Problem Solving

1 Desember 2025 | 21:24 WIB
Pematangsiantar

Respon Cepat, Polsek Siantar Martoba Cek TKP Kebakaran Rumah di Jalan Sibatu Batu

1 Desember 2025 | 21:21 WIB
Pematangsiantar

Antisipasi Kamtibmas,Polres Pematangsiantar Bersama Polsek Jajaran Amankan Lokasi Pengisian BBM di SPBU

1 Desember 2025 | 21:17 WIB
Pematangsiantar

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Martoba Selesaikan Permasalahan Dugaan Penganiayaan

1 Desember 2025 | 21:14 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Masalah Warganya Dengan Problem Solving

1 Desember 2025 | 21:10 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba