Pematangsiantar – Konstruktif.id | Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan ketertiban berlalu lintas, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalu Lintas bersama dengan UPTD Samsat Pematangsiantar menggelar Operasi Gabungan yang dipimpin oleh Kasat Lantas, AKP GABRIELLAH ANGELIA GULTOM, SIK., MH.
Pelaksanaan Operasi Gabungan berlangsung di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar pada hari Senin, 03 Juni 2024 dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Operasi Gabungan ini melibatkan berbagai pihak yaitu Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Denpom I/I Kota Pematangsiantar, UPTD Samsat Pematangsiantar, Jasa Raharja Pematangsiantar. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan wajib pajak kendaraan bermotor dan menciptakan tertib berlalu lintas.
Dari hasil pelaksanaan Operasi Gabungan hari pertama, Sat Lantas Polres Pematangsiantar melakukan penindakan untuk jenis pelanggaran lain yang tidak tertib berlalu lintas (diluar wajib pajak) berupa tilang sebanyak 13 dengan barang bukti yang disita berupa 6 surat-surat kendaraan dan 7 unit kendaraan bermotor yang selanjutnya diamankan ke Sat Lantas Polres Pematangsiantar.
Sementara itu personel UPTD Samsat Pematangsiantar memberikan teguran kepada pengemudi kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya tidak sah atau mati sebanyak 26 surat teguran.
Kasat Lantas, AKP GABRIELLAH ANGELIA GULTOM, SIK., MH., “Operasi Gabungan ini bukan hanya tentang penertiban pajak kendaraan tetapi juga membangkitkan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalu lintas. Masyarakat yang baik adalah yang sadar dalam melakukan pembayaran pajak dan masyarakat yang baik adalah masyarakat yang tertib berlalulintas.”
Sebelum pelaksanaan Operasi Gabungan, Kepala UPTD Pependasu Pematangsiantar, FUAD GHAZALIE DAMANIK, S. STP., M. Si. melakukan audienasi dengan Kapolres Pematangsiantar terkait dengan Pelaksanaan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, dimana kegiatan Operasi Gabungan ini akan dilaksanakan selama 4 hari, yaitu tanggal 3 s/d 6 Juni 2024 yang melibatkan beberapa instansi terkait khususnya Polres p
Pematangsiantar melalui Satuan Lalu Lintas.
Sementara itu Kapolres Pematangsiantar, AKBP YOGEN HEROES BARUNO, SH., SIK. sangat menyambut baik terkait dengan pelaksanaan Operasi Gabungan karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal wajib pajak.(rey/red)
Discussion about this post