Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH melaksanakan Kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) disejumlah lokasi yang ada diwilayah hukum (Wilkum) Polres Pematangsiantar pada hari Rabu 6 November 2024 siang pukul 12.00 Wib.
Sebelum melaksanakan GSN, Kasat Resnarkoba terlebih dahulu memimpin pemberitaan arahan atau APP dan membagi dua tim.
Dimana Tim 1 dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan, S.H melaksanakan GSN didua lokasi yakni Jalan Medan Gang Bajigur Kelurahan Naga Pitu Kec. Siantar Martoba Kota Siantar dan Lorong 7 Parluasan Kelurahan Sigulang Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Kemudian Tim 2 dipimpin Kanit 2 Ganda Rezeki Sinaga, S.H melaksanakan GSN di empat lokasi yakni Eks Terminal Parluasan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, Jalan SM. Raja depan SPBU / depan Polsek Siantar Utara Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Lorong 7 Parluasan Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan Sibatu batu Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.
Namun hasil pelaksanaan GSN tersebut para personil Sat Resnarkoba sema sekali tidak ada menemukan barang bukti narkoba bahkan juga tidak ada ditemukan urine yang positif narkoba atau negatif (-) setelah dilakukan test urine ditempat.
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu mengatakan pelaksanaan GSN tersebut menindaklanjuti adanya informasi peredaran Narkoba di Wilkum Polres Pematangsiantar. Namun setelah dilakukan GSN tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba.
“Satresnarkoba Polres Pematangsiantar akan tetap melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima,” pungkas AKP JH. Pasaribu. (Rey/Red)
Discussion about this post