Pematangsiantar – Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap residivis pengedar narkotika jenis sabu berinisial J alias JW (39) dirumahnya Jalan Bola kaki Gang Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Sabtu 7 September 2024 pagi pukul 07.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH pada hari Minggu 8 September 2024 mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di Jalan Bola kaki Gang Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkoba.
Menindak lanjuti informasi itu, pada hari Sabtu 07 September 2024 sekira pukul 07.00 Wib, Team Opsnal unit 1 Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka J alias JW di dalam rumahnya di Jalan Bola kaki Gang Langgar tersebut sesuai di informasikan masyarakat.
Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah Tersangka didampingi RT, kemudian ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,43 gram yang dibalut plastik putih di simpan di bawah kasur, 1 unit Handphone (HP) Android samsung berada di atas kasur dalam kamar, dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang penjualan sabhu sebesar Rp 325.000.
Tersangka J alias JW barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga tersangka J alias JW dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba.
“Tersangka J alias JW merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman penjara 5 tahun 10 bulan. Hingga saat ini tersangka J alias JW sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu. (Rey/red)
Discussion about this post