Categories: Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 51,84 Gram Dirumahnya

PematangsiantarKonstruktif.id | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang laki laki yang merupakan residivis berinisial D (59) dirumahnya Jalan Mawar Komplek Masjid Kelurahan Bah Simarito KecamatanbSiantar Barat Kota Siantar pada Selasa 08 Oktober 2024 dini hari sekira pukul 01.15 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, SH, MH pada hari Kamis (10/10/2024) sore mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba di Jalan Mawar tersebut.

Dengan gerakan cepat satuan narkoba polres Pematangsiantar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan,Setelah dilakukan penyelidikan ternyata diketahui peredaran narkoba di Jalan Mawar itu dilakukan D.

Pada Selasa (8/10/2024) dini hari sekira pukul 01.15 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap D tepat didepan rumahnya saat pulang mengendarai Sepeda Motor Honda Vario.

Saat itu dari D ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Merek Samsung Warna Hitam, 1 unit timbangan digital dan 1 plastik klip berisi 11 paket Narkotika Jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Selain itu D juga mengaku masih menyimpan sabu di dalam rumahnya. Kemudian Tim Opsnal didampingi Kepala lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.

Dari dalam lemari ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna merah maron berisi 4 paket narkotika jenis sabu.

Diinterogasi D mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga D beserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Sianțar.

Ada 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51.84 gram disita. D merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2015, dengan vonis 7 tahun penjara di PN Pematangsiantar dan hingga saat ini D sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Rey/Red)

Redaksi

Recent Posts

Dukung program Asta Cita Presiden RI, Polseķ Sianțar Utara Laksanakan GSN di Tiga Lokasi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Nelson Aritonang SH pimpin…

6 jam ago

Tindak tegas Segala Perjudian Sat Reskrim Polres Pematangsianțar Tangkap Penjual Penjual Chips Higgs Domino

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus perjudian online dalam mendukung Program Asta…

6 jam ago

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Patroli

Simalungun - Konstruktif.id | Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan patroli keliling memeriksa seluruh bangunan…

1 hari ago

Kesiapan Ops Lilin Toba 2024, Sat lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Survey (Rencana) Jalur Alternatif

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Gabriellah A. Gultom SIK. MH pimpin…

2 hari ago

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak, SH bersama Kanit Binmas dan…

2 hari ago

Pemuda yang Sering Buat Resah, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Lakukan pendekatan dan Pembinaan

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPTU Napena Karo…

2 hari ago