Karo, Konstruktif.id
Dalam sepekan terakhir di Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba. Dari empat kasus ini, enam orang pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing di Mapolres Tanah Karo, Senin (1/8/22) pukul 10.00 WIB menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk konsistensi Polres Tanah Karo khususnya Satres Narkoba, dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karo.
“Kita terus berupaya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dalam sepekan terkahir di bulan Juli 2022, kita kembali berhasil menangkap enam orang pelaku diduga kuat sebagai pengedar barang narkotika di Kabupaten Karo,” ungkapnya.
Keenam pelaku tersebut diamankan di empat lokasi yakni, di Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi, Kecamatan Munthe dan Kecamatan Tigabinanga. Di Kecamatan Kabanjahe, petugas menangkap 3 pelaku yakni, SB (45), RS (55) dan VAK (25). Ketiganya adalah warga Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo, dengan barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu seberat bruto 104 gram.
Kemudian, di Kecamatan Berastagi, petugas menangkap seorang pelaku yakni RS (47) warga Jalan Penghasilan Kelurahan Lau Tambak Mulgap II Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, dengan barang bukti sabu seberat bruto 50,13 gram.
Di Kecamatan Munthe, petugas menangkap SA als Keling (28) warga Desa Kutambaru Kecamatan Munthe Kabupaten Karo, dengan barang bukti ganja seberat bruto 31,75 gram. Selanjutnya, di Kecamatan Tigabinanga petugas menangkap ASK (36) warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo, dengan barang bukti ganja seberat bruto 2.500 gram.
Penangkapan pada empat kasus narkotika tersebut merupakan hasil pengungkap selama sepekan terakhir, dan dari keempat kasus tersebut juga telah diamankan dan disita barang bukti berupa ratusan gram narkotika dari jenis sabu dan ganja.
“Selama sepekan terakhir pada Juli 2022, enam pelaku dan barang bukti 154,12 gram sabu dan 2.531,75 gram ganja berhasil kita amankan,” jelas Kasat.
Dari hasil barang bukti yang didapat ini diketahui, jika para pelaku merupakan diduga kuat masuk dalam kategori pengedar. “Untuk itu, Satresnarkoba akan terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk memberantas narkotika sampai akarnya,” terangnya. (Jepri S)
Discussion about this post