Tebintinggi | Konstruktif.id
Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian 3 unit sepedamotor dinas milik Pemerintah Kota Tebingtinggi. Team Elang Sakti Jatanras Polres Tebingtinggi menangkap 1 orang pelaku berikut sisa barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kanit Resum Ipda SPN Siregar, Sabtu (30/1/2021) mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial Iwan (52) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi. Pelaku ditangkap pada hari Kamis (28/1) dikediamannya.
Menurut Kanit Resum, kasus ini berawal adanya laporan pihak Pemerintah Kota Tebingtinggi yang melaporkan sepedamotor dinas mereka yang berada digudang eks Gedung Kartini Jalan Imam Bonjol sudah tidak ada lagi.
“Kita melalui Team Jatanras Elang Sakti melakukan penyelidikan di TKP. Hasil penyelidikan dan pengembangan maka pelaku berhasil kita tangkap,” kata Kanit Resum.
Kanit Resum menjelaskan, bersama pelaku kita menyita sisa barang bukti berupa tangki dan jok sepedamotor. Sementara sebahagian perlengkapan sepedamotor sudah sempat dijual pelaku kepada pembeli barang bekas atau botot.
Pelaku mengaku telah mencuri 3 unit sepedamotor berupa 2 unit sepedamotor patroli jenis Garuda dan 1 unit Honda Supra X dengan menggunakan mobil pick up yang disewa pelaku.
Menurut hasil pemeriksaan lanjut Kanit Resum, pencurian berawal saat pelaku melintas di TKP melihat pintu gudang Gedung Balai Kartini dalam keadaan terbuka.
“Pelaku melihat di dalam gudang ada 3 unit sepedamotor terparkir. Muncul niat pelaku untuk mengambil sepedamotor tersebut,” kata Kanit.
Lalu pelaku pergi dan menyewa mobil pick, setelah itu kembali ke gudang dan mengambil 1 unit sepedamotor dan dibawa ke rumah pelaku.
Dua hari kemudian pelaku lewat di TKP dan melihat ada 2 unit sepedamotor masih terparkir. Pelaku kembali mengambil 1 unit sepedamotor jenis Honda Supra X. Lalu 2 hari kemudian tepatnya tanggal 25 Januari 2021 pelaku kembali lagi dan mengambil sisa sepeda motor patroli jenis Garuda dan dibawa kerumah pelaku yang tidak jauh dari TKP, jelas Kanit.
“Terhadap pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Ipda SPN Siregar. (Samsudin Silotonga).
Discussion about this post