Tebingtinggi | Konstruktif.id
Kepolisian Resort Tebing Tinggi mengungkap kasus dugaan tindak pidana permainan judi menggunakan mesin tembak ikan di Dusun Pardomuan Desa Gelam Sei Serimah Kec Bandar Khalifah Kab Serdang Bedagai yang masuk dalam wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Rabu dini hari (13/10).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif SH SIK MH membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto bahwa sebelumnya hal itu adalah menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya dugaan permainan judi jenis tembak ikan yang telah meresahkan masyarakat di Dusun Pardomuan Desa Gelam Sei Serimah Kec Bandar Khalipah Kab Serdang Bedagai.
Selanjutnya petugas merespon informasi masyarakat tersebut yang kemudian personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Kasat Reskrim bersama dengan Kanit I Resum Ipda SPN. Siregar dan tim elang sakti serta Ka SPK B Ipda Dhimas A Thoyib STrK turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan atas informasi tersebut.
Tiba di lokasi ternyata benar apa yang disampaikan masyarakat, tepat di warung kopi milik Tumpak Sitorus (45) ditemukan adanya mesin judi jenis tembak ikan.
Namun pada saat ditemukan, mesin judi tersebut dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ada orang yang sedang bermain judi jenis tembak ikan tersebut.
Kemudian Tim Elang Sakti melakukan pengamanan mesin judi tersebut dan membawanya ke Polres Tebing Tinggi serta melakukan pendataan identitas pemilik warung guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Melalui keterangan Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto bahwa hal itu adalah menindaklanjuti informasi masyarakat yang sudah sangat resah akan keberadaan mesin tembak ikan di tempat mereka (masyarakat-red).
”Saat ini mesin tembak ikan itu sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, pemilik warung masih diperiksa dan petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. (Samsudin Silitonga).