Tebingtinggi | Konstruktif.id
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi penanganan penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK dan didampingi oleh Wakapolres Tebingtinggi AKBP Sarponi, Sabtu (17/6), Pukul 21.30 s/d 00.00 WIB.
Jumlah Personil yang dilibatkan sebanyak 25 personil.
Kapolres Tebingtinggi dalam siaran persnya, Minggu (18/7) menyampaikan bahwa sasaran operasi yustisi tersebut kepada setiap warga yang sedang melintas dihimbau teguran, tindakan dan menyampaikan instruksi Gubernur Sumateta Utara Nomor: 188.54/26/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Sumatera Utara agar warga senantiasa mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Dijelaskan Kapolres bahwa lokasi operasi dibagi menjadi 2 (dua) bagian di Kec P Hilir dan Kec Rambutan yang dimana Kec P Hilir dipimpin Kapolres Tebinginggi AKBP Agus Sugiyarso SIk didampingi oleh Kasat Intelkam AKP Syarifuddin, Pawas IPTU Rudtam Efendi, dan untuk Kec Rambutan dipimpin oleh Wakapolres Tebingtinggi AKBP Sarponi didampingi oleh Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir, Kaurbin Ops Sat Intelkam IPTU Marganda Harahap, Padal IPDA Gatot Pribadi.
Pada saat pelaksanaan Operasi Yustisi kepada masyarakat dan para pedagang kaki lima yang terdampak Covid-19 di Wilkum Polres Tebing Tinggi diberikan bantuan sosial berupa sembako, adapun yang menerima bantuan sosial berupa sembako dari Polres Tebing Tinggi.
Selama kegiatan berjalan ditemukan hampir seluruh masyarakat yang melakukan aktivitas menggunakan masker dan mematuhi Prokes. (Samsudin Silitonga).