Tebingtinggi | Konstruktif.id
Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus 4 (empat) orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika dari tiga lokasi yang berbeda. Dari tangan ke empat pelaku turut disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Rabu (21/4) sore kepada para awak media membenarkan adanya penangkapan ini. Kini ke empat pelaku yang ditangkap pada Selasa (20/4) siang sekira pukul 11.00 WIB tersebut telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.
“Para pelaku yakni RPH alias Kiki (31) warga Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota, RUS alias Raden (24) warga Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Tambangan, MSP alias Sugeng (37) warga Jalan Soekarno-Hatta Lingkungan VII dan Sy alias Dedek (31) warga Jalan Soekarno-Hatta Lingkungan II Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,” ungkap AKP Josua Nainggolan.
Diterangkan AKP Nainggolan, penangkapan terhadap ke-empat pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat kepada petugas yang mengatakan bahwa di sekitar kediaman pelaku RPH alias Kiki sering dijadikan lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Info ini selanjutnya ditanggapi petugas dengan melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.
“Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap RPH alias Kiki. Dari tangan pelaku ini, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,86 Gram beserta 1 buah dompet warna cream. Kepada petugas, RPH alias Kiki mengaku jika barang haram tersebut di beli pelaku dari RUS alias Raden,” ujar Kasubbag Humas.
Personil Satres Narkoba lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku RUS alias Raden dikediamannya. Dari pelaku ini polisi kembali berhasil menemukan barang bukti satu plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 2,19 Gram dan satu buah kaleng rokok. Pelaku RUS mengaku jika barang bukti tersebut di dapatnya dari pelaku Sy alias Dedek.
Petugas langsung bergerak cepat menuju kediaman Sy alias Dedek yang saat itu sedang bersama pelaku MSP alias Sugeng, dan dari lokasi ini petugas kembali berhasil menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 24,48 Gram dan satu unit timbangan digital serta plastik-plastik klip kosong.
“Ke-empat pelaku selanjutnya dibawa petugas ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan.(Samsudin Silitonga).
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…