Tebingtinggi | Konstruktif.id – Pelaku bernama Hendra alias Een (30), warga Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi karena mimliiki narkotika.
Ia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat nomor: LP/310/VII/2050/SPKT terkait akan ada transaksi narkotika di Jalan Sei Cuka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Selasa (21/7/2020).
Mendapat informasi itu, petugas menuju ke TKP dan mencari alamat sesuai yang diinformasikan. Petugas memasuki sebuah rumah dan menemukan seorang pria yang mengaku bernama Hendra alias Een.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan pakaian dan badan, tidak ditemukan narkotika. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar, dan dalam lemari tumpukan kain ditemukan 1 dompet yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik putih berisi sabu-sabu.
Lalu, di belakang kamar tepatnya di tumpukan sepatu diletakkan 1 plastik klip transparan yang di dalamnya ada kertas warna coklat dan diduga daun biji ganja kering.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Ipol. Sabu dibeli dengan harga Rp500.000, sedangkan ganja diberikan secara gratis.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat (24/07/2020) membenarkan penangkapan itu.
“Petugas amankan barang bukti berupa 1 buah dompet, 1 buah plastik transparan berisi sabu seberat 0,96 gram dan 1 buah plastik transparan berisi kertas warna coklat berisikan daun biji ganja kering,” ujar AKP Josua Nainggolan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres
Tebingtinggi untuk diproses. (Samsudin)
Discussion about this post