Tebingtinggi | Konstruktif.id
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK beberkan pengungkapan kasus yang ditangani Satres Narkoba dan Sat Reskrim dalam dua pekan terakhir, Senin (25/1) di halaman Mapolres setempat. Sebanyak 24 kasus telah berhasil diungkap Polres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi didampingi Kasat Reskrim Wirhan Arif, Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan dan Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan merinci, dari 14 kasus narkoba yang diungkap ditahan 19 tersangka dengan barang bukti sabu 11,51 gram ganja 853,1 gram dan ekstasi 0,74 gram.
Sementara itu dari 10 kasus yang diungkap Sat Reskrim, petugas telah menahan 5 tersangka yang masing-masing tersangka lebih dari 1 kali telah melakukan aksinya.
Dari para tersangka disita barang bukti berupa 5 unit sepedamotor, 5 unit handphone, uang tunai Rp.10.308.700, 3 buah cincin giok, 2 buah gelang giok, 6 batu cincin giok dan 1 unit pompa air.
“Dari pengungkapan kasus narkoba didapat para tersangka merupakan pengedar dan pemakai. Sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, para tersabgka diancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Untuk kasus kriminal didominasi kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) KUHPidana.masing-masing tersangka diancam 7 hingga 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Kapolres menyampaikan harapan bahwa perlu dukungan seluruh lapisan warga masyarakat untuk sama-sama menjaga daerah kita dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dimana kasus narkoba ini juga dapat meningkatkan kasus pencurian dan kriminal lainnya.
“Saya berharap kepada warga masyarakat Tebingtinggi mari kita peduli untuk sama-sama menjaga lingkungan kita dan keluarga kita. Intinya dari kesadaran masyarakat kita sendiri dengan dukungan tersebut kita bisa menciptakan situasi kamtibmas di Kota Tebingtinggi ini secara aman dan kondusif,” harap Kapolres AKBP Agus Sugiyarso. (Samsudin Silitonga).