Toba, Konstruktif.id
MP (45) warga Desa Gasaribu Kecamatan Laguboti Kabupetan Toba diringkus personel Sat Narkoba Polres Toba, saat dia sedang minum tuak di sebuah kedai di Desa Ompu Raja Hutapea Timur Kecamatan Laguboti. Dari tersangka, polisi menyita ganja kering. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Iptu Bungaran Samosir, Jumat (12/8/22).
Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba atas informasi dari masyarakat yang menyebut, di kedai tuak tersebut terjadi tindak penyalahgunaan narkoba.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 3.90 gram. Untuk pengembangan dan penyelidikan, MP diamankan di Mapolres Toba. Menurut Kasat Narkoba, penangkapan ini merupakan buah dari tindak lanjut dari komitmen AKBP Taufiq Hidayat Thayeb semenjak mengemban tugas menjadi Kapolres Toba. Atas perbuatan MP, dia dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.(*/Singli Siregar)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…