Tebingtinggi | Konstruktif.id
Polsek Bandar Khalifah Polres Tebingtinggi menggelar pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi penerapan Prokes dan Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Senin (13/9).
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto, menyampaikan bahwa operasai yustisi tersebut melibatkan 4 personil dari Polri, 3 personil dari TNI da 3 personil dari Kecamatan.
Disampaikan Kasubag Humas, bahwa sasaran Ops Yustisi adalah Kecamatan Bandar Khalipah yang dipimpin oleh Waka Polsek Bandar Khalifah Iptu S Sinaga, yakni Desa Pekan Kec Bandar Khalifah.
Dalam operasi tersebut masih adanya masyarakat Pengendara Sepeda Motor roda 2, 3 yang Melintas di jalan yang di temukan tidak menggunakan masker, dan Selanjutnya di lakukan Peneguran kepada anggota masyarakat yang tidak mengunakan masker, secara humanis
“Di samping itu masih kurangnya Kesadaran Masyarakat terhadap, pentingnya memakai masker agar terhindar dari Penularan Penyebaran Virus Covid -19,” jelas Kasubag Humas.
Dalam kesempatan itu Personil memberikan himbauan kepada pelaku usaha atau Pengendara Sepeda Motor Roda 2, 3 yang melintas di jalan mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/ 23 /inst/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus 2019 di Sumatera Utara Instruksi Menteri No 13.
Juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional toko pukul 21.00 WIB serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
“Personil Gabungan Operasi Yustisi memberikan Himbauan kepada para pelaku usaha agar menutup usaha Tempat Hiburan lainnya hingga pukul 21.00 Wib,” tegas Agus Arianto.(Samsusin Silitonga).
Discussion about this post